JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memuluskan akuisisi yang dilakukan PT Summarecon Property Development terhadap PT Duta Sumara Abadi.
“Komisi berpendapat tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham PT Duta Sumara Abadi oleh PT Summarecon Property Development,” ungkap KPPU dalam pendapat untuk publik yang Bisnis kutip Kamis (21/2).
KPPU melakukan penilaian atas pemberitahuan akuisisi yang diserahkan Summarecon Property, anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, pada 8 Juni 2012. Penilaian selesai dan ditandatangi ketua KPPU sebelumnya Tadjuddin Noer Said pada 12 Desember 2012.
Proses penilaian atas akuisisi dan merger didasarkan pada PP No. 57/2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Komisi memperluas penilaian atas aksi Summarecon Property itu dengan memasukkan induk perusahaan yang melantai di bursa, PT Summarecon Agung Tbk.
“Meskipun pengambilalihan saham pada penilaian ini dilakukan oleh Summarecon PD, namun analisis pasar bersangkutan diperluas menjadi pasar dari induk perusahaan pengambilalih,” kata Ahmad Junaidi, Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Kamis (21/2).
Summarecon Property berusaha di bidang pembangunan, perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estate dan properti serta jasa agen properti, jasa konsultasi manajemen operasi, dan pemeliharaan kawasan properti real estate.
Perusahaan tersebut mengambilalih 51% atau 94,35 juta lembar saham Venture Hover Limited yang ditempatkan pada Duta Sumara senilai Rp288,95 miliar. Aksi korporasi itu dilakukan pada 1 Mei 2012.
Junaidi menyebutkan bahwa pengambilalihan saham itu tidak dilakukan antar perusahaan yang terafiliasi, sehingga ketentuan Pasal 7 PP 57 tahun 2010 terpenuhi.
Adapun, nilai aset gabungan hasil pengambilalihan adalah Rp8,31 triliun dan nilai penjualan gabungan mencapai Rp2,36 triliun.
“Bahwa dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Summarecon PD terhadap Duta Sumara dari segi nilai aset terpenuhi,” kata Junaidi.
Berdasarkan analisis, KPPU menyimpulkan akuisisi itu tidak mengubah struktur pasar di pasar properti yang telah ada sebelumnya. Hal itu menghilangkan kekhawatiran komisi terhadap dampak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasca pengambilalihan saham.
Data komisi menunjukkan sejak dikeluarkannya PP 57 KPPU telah menerima 90 notifikasi. Pada dua bulan pertama 2013 komisi menerima 8 pemberitahuan, terakhir diajukan PT DSSA Mas Sejahtera yang mengambilalih PT Mora Quatro Multimedia.