JAKARTA-- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus korupsi fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Anggito datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari jadwal awal pemeriksaan Kamis (14/2).
Pada saat kasus Century terjadi Anggito menjabat sebagai Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyusun kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal, badan tersebut juga memberikan peringatan dini untuk pengelolaan risiko fiskal.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, Pada Selasa (19/2) KPK juga telah memeriksa mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito, LPS merupakan lembaga yang memberikan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century karena dianggap sebagai bank gagal.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun.
Namun Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Century juga tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39 - 476,34 persen dan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp689 miliar.
Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP artinya BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83% yang melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.(Antara/msb)
KASUS CENTURY: Anggito Abimanyu penuhi panggilan KPK
JAKARTA-- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus korupsi fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu