JAKARTA-Aksi PT Agung Podomoro Land Tbk mengakuisisi PT JKS Realty dan PT Pandega Citraniaga berjalan mulus setelah KPPU menyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat menyusul aksi korporasi itu.
Penilaian itu itu dilakukan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) menerima pemberitahuan dari Agung Podomoro pada 27 September 2012.
Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan oleh KPPU dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Dalam penilaian ini terdapat dua pasar bersangkutan yakni pasar apartemen di wilayah Bandung untuk pengambilalihan saham JKS Realty oleh Agung Podomoro Land (APLN) dan pasar ritel di wilayah Balikpapan untuk pengambilalihan saham Pandega.
“Karena APLN belum memiliki apartemen di Bandung dan belum memiliki ritel di Balikpapan maka perhitungan pangsa pasar dan konsentrasi pasar tidak diperlukan,” tulis KPPU dalam putusan yang ditandatangani oleh ketua KPPU sebelumnya, Tadjuddin Noer Said.
Komisi beralasan pengambilalihan saham tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap pasar masing-masing perusahaan yang diambilalih. Selain itu tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh transaksi tersebut.
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.
Nilai aset gabungan antara APLN dan JKS Rp10,86 triliun, sedangkan nilai penjualan gabungan Rp3,82 triliun. Adapun, nilai aset gabungan antara APLN dengan Pandega Rp11,16 triliun dan nilai penjualan gabungan Rp3,9 triliun.
Pengambilalihan 51% saham JKS oleh APLN berlaku efektif secara hukum pada tanggal 29 Agustus 2012, sedangkan akuisisi 65% saham Pandega pada 31 Agustus 2012. (yus)