JAKARTA-Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri menilai desain program legislasi nasional yang disusun DPR bersama pemerintah sarat dengan masalah sehingga dipastikan setiap tahun target prolegnas tidak pernah tercapai.
Menurutnya, akibat masalah yang terulang tiap tahun itu, selama tahun 2012 DPR hanya berhasil menyetujui pengesahan 30 RUU menjadi Undang-undang, atau kurang dari separuh target prolegnas 2012 sebanyak 69 Undang-undang.
“Pertanyaan soal prediksi capaian legislasi tak relevan lagi. Target legislasi pasti tak tercapai karena DPR dan pemerintah terjebak dengan target tersebut meski tambah tenaga ahli dan anggaran legislasi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Forum Legislasi yang juga menghadirkan nara sumber Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignaitus Moelyono.
DPR tidak akan pernah dapat memenuhi target legislasi selama desain penyusunan prolegnas tidak diubah. Selama ini, penyusunan prolegnas tanpa persiapan waktu dan bahan yang memadai. "Bahkan tidak jarang RUU yang masuk daftar prolegnas ditetapkan hanya berdasarkan kompromi antarfraksi dan pemerintah."
Oleh karena itu, lanjutnya, PSHK mengusulkan agar DPR dan pemerintah mendesain ulang prolegnas. Jika tidak, kegagalan dalam mencapai target legislasi akan terus terulang.
Sementara itu, Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, lambannya pembahasan RUU juga menjadi kendala DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan target prolegnas. Kelambanan itu terjadi karena ketidaksepahaman antara pemerintah dan DPR atau antarkementerian yang ditugaskan membahas sebuah RUU. (if/fsi)
LEGISLASI NASIONAL: Desain Program Bermasalah Bisa Hambat Prolegnas
JAKARTA-Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri menilai desain program legislasi nasional yang disusun DPR bersama pemerintah sarat dengan masalah sehingga dipastikan setiap tahun target prolegnas tidak pernah tercapai.Menurutnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu