Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TENDER KTP: KPPU Tetap Simpulkan Ada Persekongkolan

JAKARTA—Majelis hakim menyatakan tidak perlu pemeriksaan tambahan dalam perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal persekongkolan dalam tender kartu tanda penduduk elektronik.

JAKARTA—Majelis hakim menyatakan tidak perlu pemeriksaan tambahan dalam perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal persekongkolan dalam tender kartu tanda penduduk elektronik.

Hal itu diungkapkan dalam persidangan Kamis (31/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda penyerahan berkas perkara, pembacaan keberatan dari Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astra Graphia Tbk, serta jawaban dari KPPU.

KPPU menyerahkan berkas dan dokumen dalam perkara komisi No. 03/KPPU-L/2012 yang dimasukkan dalam 37 dus. Diperlukan satu mobil box untuk membawa berkas tersebut dari kantor komisi ke pengadilan.

Kuasa hukum KPPU, M. Iqbal, menyatakan bahwa jawaban komisi dalam perkara keberatan itu tetap pada putusan yang dibuat pada 13 November 2012.

“Kami tetap berpegang pada putusan komisi bahwa terjadi persekongkolan horisontal, yakni adanya persamaan produk yang ditawarkan, dan telah dibuktikan dengan alat bukti yang cukup,” katanya.

Iqbal tidak mau menyebut berkas apa saja yang diserahkan keapda majelis hakim hari ini dengan alasan sebagian besar dokumen tersebut rahasia, di antaranya menyangkut data perusahaan.

Majelis hakim yang dipimpin Kasianus Telaumbanua menyatakan tidak diperlukan lagi pemeriksaan tambahan, sebagaimana diminta pemohon. Oleh karena itu sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak.

Kuasa hukum Konsorsium PNRI Jimmy Simanjuntak mengatakan bahwa pemeriksaan tambahan itu memang hanya dilakukan jika masih diperlukan. Akan tetapi, katanya, majelis hakim memandang tidak diperlukan lagi.

Jimmy mengatakan bahwa hakim khawatir pemeriksaan tambahan itu mempersulit, karena saat ini bukti-bukti sudah ada di pengadilan. Dia juga menyebut pihaknya tidak perlu lagi menghadirkan bukti baru.

“Semua bukti sudah ada di pengadilan. Masalahnya KPPU tidak mempertimbangkan bukti-bukti kami [dalam putusannya],” kata Jimmy.

Konsorsium PNRI secara resmi mengajukan keberatan pada 10 Desember 2012 atas putusan KPPU yang menyatakan pelaku tender e-KTP itu bersekongkol dan harus membayar Rp20 miliar kepada negara.

PNRI menganggap laporan dugaan pelanggaran yang disusun KPPU dibuat berdasarkan asumsi, sehingga putusan dengan No. 03/KPPU-L/2012 harus ditolak.

Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 berkaitan dengan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).

Sumber dananya sendiri berasal dari APBN DIPA Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kementerian Dalam Negeri  tahun anggaran 2011 dan 2012, nilainya sebesar RP5,95 triliun.

Terlapor I adalah panitia tender/pelelangan, terlapor II Konsorsium PNRI, sebagai terlapor III PT. Astragraphia Tbk. Selanjutnya, sebagai terlapor IVPT Kwarsa Hexagon, terlapor V PT Trisakti Mustika Graphika, dan terlapor VI PT Sumber Cakung.

Majelis komisi tidak bulat dalam memutuskan perkara persekongkolan tender tersebut. Ketua majelis komisi, Sukarmi, dan satu anggota, Nawir Messi, menyampaikan dissenting opinion yang intinya belum bisa menarik kesimpulan adanya persekongkolan.

PNRI dan Astra Graphia dinyatakan bersekongkol secara horisontal dengan ditemukannya kesamaan metode usulan teknis, terkait produk-produk yang ditawarkan, dan adanya kesamaan kesalahan pengetikan. Adapun persekongkolan vertikal terkait persyaratan ISO 9001 dan 14001.

Astra Graphia sendiri sebagai pihak yang kalah dihukum membayar kepada negara Rp4 miliar. Perusahaan mengajukan keberatan ke pengadilan sehari setelah berkas PNRI dimasukkan.

Pada Rabu (30/1) majelis hakim telah membuat penetapan agar dua keberatan tersebut disidangkan dalam satu perkara.  (sut) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper