Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DERIVAT KATINONA: Pengguna & pengedar bisa dijerat hukum

JAKARTA:  Badan Narkotika Nasional menegaskan pengguna maupun pengedar zat turunan katinona tetap bisa dijerat oleh hukum yang berlaku meskipun belum tercantum di UU Narkotika.Kepala Bagian Humas BNN Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan tim

JAKARTA:  Badan Narkotika Nasional menegaskan pengguna maupun pengedar zat turunan katinona tetap bisa dijerat oleh hukum yang berlaku meskipun belum tercantum di UU Narkotika.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan tim penyidik dan saksi ahli mengacu pada kasus yang pernah ditangani pada belasan tahun silam.

Seorang saksi ahli dari BNN yang berlatar belakang apoteker pernah menjadi saksi ahli untuk kasus penyalahgunaan ekstasi pada 1995. Adapun, regulasi yang mengatur tentang narkotika terbit pada 1997, yakni Undang-Undang No.22/1997 tentang Narkotika.

"Saat itu, pengguna ekstasinya tetap bisa dijerat meskipun belum ada Undang-Undang. Kami berkaca pada pengalaman itu," ujar Sumirat, Kamis (31/1/2013).

Jawaban Sumirat tersebut seolah menjawab keraguan atas lolos atau tidaknya orang yang terbukti menggunakan atau mengedarkan turunan katinona tersebut.

UU No.35/2009 tentang Narkotika hanya mencantumkan katinona sebagai narkotika golongan I, tanpa menyertakan senyawa turunan atau derivat katinona.

Narkotika golongan I merupakan narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Sebanyak dua dari tujuh orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi obat-obatan tertentu terbukti menggunakan derivat katinona, yaitu zat yang berdampak serupa dengan ekstasi.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper