Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha lima perusahaan yang bergerak di bidang asuransi.
 
Perusahaan yang dicabut izinnya masing-masing adalah perusahaan asuransi kerugian PT Asuransi Chubb Indonesia,  dua perusahaan penilai kerugian yakni PT Bhaktiutama Wiradaya dan PT Adjusterindo, perusahaan pialang reasuransi PT Java Raya Reasuransi Broker dan perusahaan pialang asuransi PT Mutiara Indonesia.
 
Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz dalam keterangan yang dipublikasikan di Bisnis, Selasa (29/1), mengatakan pencabutan izin PT Asuransi Chubb Indonesia dilakukan pada 19 Desember 2012 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-755/KM.10.2012.
 
Sementara itu, pencabutan izin usaha empat perusahaan pendukung asuransi dilakukan pada 11 Desember 2012.
 
Dengan dicabutnya izin usaha, maka perusahaan yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang industri asuransi. Perusahaan juga diminta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, termasuk menurunkan papan nama perusahaan baik di kantor pusat maupun kantor cabang.
(faa)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fahmi Achmad
Sumber : Farodlilah Muqoddam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper