Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KRISIS PALESTINA: Kekerasan Terhadap Perempuan Atas Nama Adat Masih Marak

RAMALLAH—Kasus kekerasan terhadap perempuan atas nama adat istiadat dan sopan santun masih banyak terjadi.

RAMALLAH—Kasus kekerasan terhadap perempuan atas nama adat istiadat dan sopan santun masih banyak terjadi.

Di seluruh dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa menaksir 5.000 perempuan dibunuh dan disiksa setiap tahun oleh kerabat lelaki sebagai hukuman atas perilaku yang dinilai merusak nama baik keluarga.

Antara 2007 dan 2010, sebanyak 29 perempuan di Tepi Barat secara resmi dilaporkan dibunuh atas nama kehormatan. Jumlah kasus yang tidak dilaporkan diyakini jauh lebih tinggi.

Menteri Dalam Negeri Palestina menolak mengumumkan berapa angka pasti pembunuhan demi kehormatan ini.

Tepi Barat berpenduduk sekitar 4 juta, dan Gaza sekira 1,5 juta.

“Tigabelas perempuan Palestina (yang diketahui) dibunuh di Wilayah Palestina pada 2012 atas apa yang disebut ‘pembunuhan demi kehormatan’,” ujar Soraida Hussein dari Komite Khusus Urusan Perempuan Palestina (WATC), sebuah kelompok penasihat untuk Dewan Legislatif Palestina (PLC) yang dibentuk sebelum Perjanjian Damai Oslo 1993, sebagaimana dikutip IPS, Sabtu (26/1/2013).

Padahal faktanya, kata dia, sebagian besar kasus pembunuhan ini tak punya kaitan sama sekali dengan melindungi kehormatan keluarga. Pembunuhan justru dilakukan karena berbagai alasan kejahatan seperti perselisihan keluarga atau sengketa keuangan.

Hukum Palestina di Tepi Barat bersandar pada Pasal 97-100 Hukum Pidana Yordania, yang menetapkan pengurangan hukuman untuk setiap perbuatan menyentuh/menciderai tubuh seseorang tanpa izin atau pembunuhan yang dilakukan dalam “keadaan marah”.

Hukum di Gaza, bersandar pada Hukum Pidana Mesir, juga mengurangi hukuman bagi lelaki yang terbukti bersalah membunuh kerabat perempuannya dalam kejahatan didorong amarah (crimes of passion), terutama terkait tuduhan berperilaku seksual yang tak patut dan kehormatan keluarga.

Menurut Pusat Bantuan Hukum dan Konseling untuk Perempuan (WCLAC) di Ramallah, sedikit sekali lelaki yang melakukan pembunuhan ini dihukum.

Bahkan kalaupun dihukum, umumnya hanya beberapa bulan saja.

Pada 2006, Otoritas Palestina, yang menguasai Tepi Barat, menandatangani Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Hassan al-Ouri, jurubicara Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas baru-baru ini menyatakan Otoritas Paelstina mendukung untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan sepanjang tak bertentangan dengan hukum Syariat. (Farodlilah Muqoddam/sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper