Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMKOT BALIKPAPAN: Proses Pembebasan Lahan Jalan Bebas Hambatan Selesai Tahun Ini

BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan proses pembebasan lahan untuk jalan bebas hambatan Balikpapan - Samarinda selesai tahun ini dengan menggunakan tim penilai harga untuk menemukan harga jual lahan.

BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan proses pembebasan lahan untuk jalan bebas hambatan Balikpapan - Samarinda selesai tahun ini dengan menggunakan tim penilai harga untuk menemukan harga jual lahan.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan tim penilai harga tersebut ditunjuk oleh Gubernur Kalimantan Timur sebagai salah satu solusi untuk menemukan harga jual lahan yang sering menjadi kendala dalam proses negosiasi.

Dia berharap proses negosiasi bisa berjalan lebih cepat karena harga yang diberikan tim lebih mendekati harga jual yang diminta masyarakat.
 

"Melalui tim appraisal, harga bisa disesuaikan mendekati keinginan masyarakat pemilik lahan. Kami harap prosesnya bisa cepat," kata Rizal, Jumat (25/1/2013).
 

Rizal menyebutkan Gubernur Kaltim sebenarnya telah mengeluarkan instruksi untuk percepatan proses pembebasan lahan. Beberapa lokasi telah selesai tetapi ada lokasi lain yang masih dalam proses negosiasi.
 

Pemkot Balikpapan memiliki kewajiban pembebasan lahan untuk pekerjaan Paket I dan Paket V.

Paket I pembebasan lahannya dilakukan oleh Pemkot Balikpapan, dimulai dari KM 13 hingga KM 23.

Adapun, Paket V merupakan jalan pendekat yang juga menghubungkan Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.

Dia mengungkapkan sebagian besar kendala negosiasi banyak pada masalah harga.

Selain itu, masalah kelengkapan administrasi kepemilikan lahan juga menjadi soal yang memerlukan waktu dalam penyelesaiannya.
 

Dirinya bahkan menegaskan akan turun langsung ke lapangan untuk mempercepat proses pembebasan lahan.

Pendekatan sosial menurutnya menjadi langkah utama yang dilakukan pihaknya guna mempercepat proses pembebasan lahan jalan bebas hambatan tersebut.
 

Untuk Paket I, pembebasan lahan untuk proyek ini juga mengenai areal Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW). Namun, izin pinjam pakai lahan telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan sejak akhir tahun lalu.
 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan persetujuan penggunaan areal hutan lindung tersebut memang hanya memerlukan izin dari Menteri Kehutanan.

Hal itu berbeda dengan izin alih fungsi sebagian kecil area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang dilalui jalan tol menjadi area penggunaan lain (APL), memerlukan proses yang lebih panjang.
 

Anggaran yang diperlukan untuk membangun jalan tol sepanjang 99,02 km itu diperkirakan sebesar Rp6,2 triliun.

Pemprov Kaltim telah mengucurkan anggaran senilai Rp2 triliun untuk membiayai proyek tersebut secara tahun jamak.

Rencananya, pendanaan akan menggandeng pihak swasta untuk membiayai sisa anggaran yang dibutuhkan. (K46) (Foto: setkab.go.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper