Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP CEK PELAWAT: Banding Ditolak, Miranda Ajukan Kasasi

JAKARTA – Penasihat Hukum Miranda, Andi Simangunsong, mengharapkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung oleh kliennya itu agar hakim agung melihat persoalan dengan objektif secara hukum.Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom

JAKARTA – Penasihat Hukum Miranda, Andi Simangunsong, mengharapkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung oleh kliennya itu agar hakim agung melihat persoalan dengan objektif secara hukum.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom telah mendaftarkan kasasi pada hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andi mengharapkan Mahkamah Agung menolak putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan tervonis kasus suap cek pelawat itu tetap dihukum.

"Ibu Miranda akan kasasi, administrasi kasasi sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (23/1/2013).

Dia memaparkan alasan mengajukan kasasi ke MA itu karena pihaknya percaya kepada hakim agung dalam melihat persoalan kliennya tersebut secara objektif secara hukum.

Pengajuan kasasi Miranda terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan tervonis kasus suap cek pelawat itu tetap dihukum.

Menurutnya, kendati terpidana kasus yang sama yaitu Nunun Nurbaetie telah dinyatakan bersalah hingga tahap kasasi, pihaknya tetap optimistis kliennya tidak terlibat dalam perkara itu.

Andi menjelaskan dalam fakta persidangan, Miranda tidak mengetahui tindakan Neneng Nurbaetie terhadap suap anggota DPR. "Tidak pada kapasitasnya Miranda dihukum. Apalagi, terungkap fakta proses penetapan awal Miranda sebagai tersangka tidak benar."

Miranda divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada akhir September 2012.

Majelis hakim menyatakan Miranda terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat pada pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Sementara itu, pada 13 Desember 2012, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis ini.

Neneng Nurbaetie telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta dan uang pengganti Rp1 miliar, karena terbukti membagikan cek pelawat tersebut agar Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Dalam keputusan kasasinya, MA memperkuat putusan ini tanpa harus mengganti uang Rp1 miliar. (bas)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper