Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI BANJIR: Hati-hati dengan klausul water hammer

JAKARTA - Kendaraan bermotor yang terjebak banjir dan tetap menerjangnya dikhawatirkan tidak tidak bisa mengklaim asuransinya.
 
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak menjelaskan masyarakat yang memiliki polis asuransi atas bangunan, kendaraan dan harta benda diminta untuk memperhatikan polis asuransi yang dimiliki.
 
Dia menjelaskan polis asuransi itu apakah diperluas dengan risiko banjir atau tidak. Sebab, tidak semua polis asuransi kebakaran dan kendaraan bermotor otomatis diperluas dengan risiko banjir dan cover asuransi risiko banjir tidak bisa dibeli secara terpisah.
 
Dia menjelaskan, informasi terkait watter hammer yaitu bila mobil sudah atau sedang terendam banjir tidak boleh digas dengan kencang. Masyarakat menganggap agar knalpot tidak kemasukkan air, perlu digas dengan kencang.
 
"Padahal gas justru akan masuk. Sistem injeksi sekarang berbeda dengan 20 tahun lalu. Kalau dulu pakai karburator, sekarang langsung masuk ke injeksi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1).
 
Dia menyarankan apabila terjadi banjir, hendaknya mobil jangan dipaksa menerjang banjir. Lebih baik secara pelan-pelan dan tidak digas paksa dalam menjalankannya. 
 
Jika sudah tenggelam, sebaiknya mobil jangan langsung dihidupkan. Caranya dengan membuka oli, kemudian dikeringkan dan dimasukkan oli baru. Setelah itu barulah mobil bisa dihidupkan kembali. 
 
"Kalau terjebak dalam banjir, dari belakang ada klakson, tapi ternyata di depan sudah lebih tinggi airnya, itu artinya tidak disengaja, itu keadaan yang memaksa. Kalau terjadi seperti itu tetap harus diganti jika masih ada polis," ungkapnya. 
 
AAUI mengklarifikasi apabila terjadi seperti itu akibat ketidaktahuan atau secara tiba-tiba banjir datang, itu merupakan faktor ketidaksengajaan.
 
Tetapi akan berbeda jika secara sengaja menjalankan kendaraan yang rusak dan mengendarai kendaraan ke daerah-daerah banjir. Dalam kata lain dia sengaja menenggelamkannya.
 
"Itu yang menjadi masalah. Tapi saya rasa tidak ada orang yang mau menenggelamkan kendaraannya," kata dia. 
 
AAUI menghimbau kepada perusahaan asuransi yang nasabahnya memiliki polis kendaraan bermotor tetapi tidak memasukkan klausul "water hammer" dan tidak secara sengaja menenggelamkan maka harus dibayar. Tetapi apabila ada klausul itu dan ditemukan kesengajaan perusahaan tidak bisa membayar klaim. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper