Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Cap Kaki Tiga Anggap Gugatan Pembatalan Merek Adalah Persaingan Bisnis

JAKARTA--Wen Ken Drug Pte Ltd, pemilik sertifikat merek Cap Kaki Tiga dengan simbol, menganggap gugatan pembatalan 49 merek miliknya yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince, sebagai bentuk persaingan usaha yang tak sehat. 
 
Pengacara perusahaan Wen Ken Drug, Yosef Badeoda, mengatakan bahwa penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. 
 
"Ini adalah masalah persaingan bisnis," katanya seusai sidang dengan agenda jawaban tergugat hari ini, Senin (21/1), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya sangat aneh jika seorang warga negara Inggris mewakili kepentingan negara Isle of Man. 
 
Isle of Man, katanya, adalah negara koloni yang kepentingan luar negerinya diwakili Inggris. Apabila hendak mengajukan gugatan, seharusnya yang melakukan adalah negara Inggris atau memiliki surat kuasa dari pemerintah tersebut. 
 
Seperti diketahui, Russel Vince mengajukan gugatan pembatalan 49 serifikat merek milik Wen Ken Drug Pte Ltd karena simbol kaki tiga menyerupai lambang negara Isle of Man. 
 
Russel minta agar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek "Cap Kaki Tiga" atas nama Wen Ken Drug (tergugat).  
 
"Tergugat yang secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek cap kaki tiga, bahkan merek cap kaki tiga juga menjadi obyek sengketa," kata penggugat dalam berkas gugatan. 
 
Penggugat, yang diwakili kuasa hukumnya Previany Annisa Rellina dkk. dari kantor hukum THAR & Co, menyatakan khawatir jika penggunaan lambang negara sebagai merek tergugat berpotensi menimbulkan permasalahan antara negara Indonesia dan Isle of Man. 
 
"Seolah-olah negara Isle of Man ikut terlibat sengketa yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat," katanya. 
 
Perkara ini terdaftar di kepaniteraan pengadilan niaga dengan No. 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda penyerahan replik penggugat. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper