Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SAWIT SUMUT: Penjualan Terancam Rugi Rp9 Triliun Per Tahun

MEDAN – Penjualan kelapa sawit di Sumatera Utara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp9 triliun per tahun bila pemerintah pusat hanya menyetujui 677.000 hektar perkebunan berada di luar kawasan hutan dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)

MEDAN – Penjualan kelapa sawit di Sumatera Utara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp9 triliun per tahun bila pemerintah pusat hanya menyetujui 677.000 hektar perkebunan berada di luar kawasan hutan dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi ini.


Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sumut telah mengusulkan 1,2 juta ha lahan perkebunan yang diusulkan berada di luar hutan. Bila hanya disetujui 677.00 hektar artinya masih ada 523.000 hektar lahan yang dinggap masuk dalam kawasan hutan, sementara itu sekitar 300.000 hektar diantaranya merupakan perkebunan kelapa sawit.

Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia GAPKI Sumut Timbas P Ginting mengatakan bila pemerintah mengesahkan RTRW yang hanya mengeluarkan 677.000 hektar kebun dari kawasan hutan, maka pengusaha tidak bisa memanfaatkan 300.000 hakter tersebut sebab dianggap merusak kawasan hutan.

Dengan berkurangnya lahan perkebunan, maka ekspor kelapa sawit pun dipastikan akan terpengaruh. Padahal setiap tahunnya produksi crude palm oil/CPO per hektar per tahun rata-rata sebesar 3 ton hingga 3,5 ton.

“Produksi CPO perhektar pertahun rata-rata sebesar 3,5 ton. Jika dikalikan 9 juta ton, maka akan ada Rp9 triliun nilai ekspor yang akan hilang," ujarnya, Kamis (17/1).

Oleh karena itulah, GAPKI mendesak Pemerintah mengevaluasi kembali luas lahan kawasan hutan Sumut seluas 677.000 hektar yang telah ditetapkan masuk dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatra Utara.

“Kami meminta agar perkebunan kelapa sawit dikeluarkan dari kawasan hutan, karena pemilik kebun kelapa sawit maupun pengusaha kelapa sawit memiliki sertifikat dan ijin. Petani sawit dan perusahaan kelapa sawit itu bukan perambah hutan," ujarnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Pemprov Sumut belum menyetujui luas lahan 677.000 hektar untuk dijadikan sebagai kawasan yang masuk dalam RTRW Sumut.


"Pemprov Sumut masih terus melakukan negosiasi kepada Kementerian Kehutanan untuk meminta tambahan maksimal dari luas lahan. Karena awalnya Pemprov Sumut telah mengusulkan lahan seluas 1,2 juta hektar, namun yang disetujui hanya 677.000 hektar," kata Gatot (if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Dewi Andriani & Heru Rahmad Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper