Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGAT PAILIT: Daya Mandiri & Dayaindo terancam

JAKARTA—Nasib tak baik menimpa PT Daya Mandiri Resources Indonesia  dan PT Dayaindo Reources International Tbk karena kemungkinan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga akibat tak diterimanya rencana restrukturisasi utang.

JAKARTA—Nasib tak baik menimpa PT Daya Mandiri Resources Indonesia  dan PT Dayaindo Reources International Tbk karena kemungkinan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga akibat tak diterimanya rencana restrukturisasi utang.

Kedua perusahaan yang kini dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara itu harus terima kenyataan rencana perdamaiannya ditolak PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) dengan konsekuensi dinyatakan pailit.

Akan tetapi, pernyataan pailit tersebut masih harus menanti putusan majelis hakim pada pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang akan bersidang pada Rabu (16/1).

Pailit merupakan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU karena hasil pemungutan suara atas proposal perdamaian yang disodorkan debitur ditolak mayoritas kreditur separatis.

"Oleh karena perdamaian ditolak, maka berdasarkan undang-undang DMRI dan DRI dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Djawoto Jowono, pengurus PKPU atas DMRI dan Dayaindo pada Selasa (15/1/2013).

Berdasarkan rekapitulasi, sebanyak 77% suara kreditur separatis menolak perdamaian dan sisanya setuju. Adapun, mayoritas kreditur konkuren bertindak sebaliknya dengan lebih dari 95% menyatakan setuju rencana perdamaian.

Berdasarkan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU, rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan.

Syarat itu masih harus ditambah dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor separatis (dengan jaminan) yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan kreditur tersebut.

Posisi BII sangat menentukan sebab pemberi pinjaman itu memegang 77% suara kreditur separatis, sisanya dipegang oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Kuasa hukum BII Swandy Halim menyatakan pihaknya telah menawarkan jalan penyelesaian dengan menawarkan perpanjangan waktu PKPU agar keduanya bisa membicarakan lagi rencana pembayaran utang.

“Kami sudah mewacanakan agar debitur minta PKPU tetap, namun mereka tetap minta dilakukan voting. Padahal kami mau saja menegosiasikan pembayaran uang muka,” kata Swandy.

Akan tetapi, karena debitur tetap minta dilakukan pemngutran suara, BII menyatakan tidak ada pilihan lain selain menolak rencan perdamaian. Padahal, kata Swandy, BII telah sepakat menghapus denda dan mendiskon bunga sebesar 30%.

Sebelumnya, BII minta agar DMRI yang sudah menunggak utang selama setahun itu untuk melakukan pembayaran awal Rp15 miliar sebagai bentuk adanya iktikad baik debitur. Adapun sisanya dapat menyesuaikan dengan rencana DMRI.

Akan tetapi, pada rapat kreditur Senin (14/1) debitur tetap pada pendiriannya untuk melakukan pembayaran pertama itu selama 3 bulan setelah rencana perdamaian disepakati. Debitur yang diwakili Direktur Utama Dayaindo Sudiro Andi Wiguno juga minta penarikan jaminan setelah pembayaran pertama.

DMRI dan Dayaindo berada dalam PKPU sementara akibat permohonan yang diajukan BII yang mendalilkan pada debitur memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudian, pada  3 Desember majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar mengabulkan permohonan itu.

Piutang BII, berdasar permohonan PKPU, berasal dari fasilitas kredit pinjaman rekening koran Rp10 miliar dan tunggakan bunga Rp4,19 miliar.

Adapun, tunggakan pokok dari pinjaman berjangka Rp53,77 miliar, dengan tunggakan bunga Rp8,64 miliar dan tunggakan denda Rp14 miliar. Pinjaman itu diberikan kepada DMRI dengan Dayaindo sebagai penjamin.

Kreditur separatis lain yang menyatakan menerima rencana perdamaian adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan piutang pokok Rp24,38 miliar. 

Sementara itu, kreditur konkuren yang menyatakan menolak rencana perdamaian adalah SUEK AG yang mengajukan tagihan lebih dari US$4 juta. Tagihan SUEK yang pernah mengajukan permohonan pailit itu awalnya ditolak debitur, namun akhirnya diakui. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper