JAKARTA: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan dukungannya terhadap PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz.
Ketua APJII Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana, Senin (14/1) merupakan salah paham dan tidak sesuai. Sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
Adapun Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Indosat dan IM2 telah melanggar aturan yang berlaku yakni mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Izin penyelenggara jaringan ini, kata jaksa tidak dapat dialihkan ke pihak mana pun termasuk IM2. Yang boleh melakukan hanya pemenang seleksi penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kejaksaan Agung menduga Indosat dan IM2 telah merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Namun, Sammy, panggilan akrab Semuel, menjelaskan perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 adalah perjanjian penggunaan jaringan untuk menyediakan layanan Internet, bukan frekuensi.
"ISP tidak selalu punya jaringan untuk menghubungkan pelanggan. Oleh karena itu, ISP harus menyewa jaringan kepada operator," kata Sammy kepada Bisnis, seusai sidang perdana, Senin (14/1/2013).
Lebih lanjut, Sammy menyebutkan frekuensi layaknya kavling yang dimiliki operator. Di dalam frekuensi inilah operator mengatur dan menyewakan jaringan kepada pihak lain.
Jaringan digunakan untuk menyambungkan local access mesin IM2 kepada pelanggan. Sebanyak 80% ISP anggota APJII memakai model bisnis serupa.
Sammy menyebut Esia dan Aha menggunakan model bisnis yang sama. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel