Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GEDUNG DPD: Lambatnya persetujuan DPR bentuk pelecehan

JAKARTA: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menilai belum disetujuinya pembangunan gedung lembaga tersebut oleh DPR merupakan bentuk pelecahan terhadap pembuat Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) itu sendiri.Pernyataan itu disampaikan

JAKARTA: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menilai belum disetujuinya pembangunan gedung lembaga tersebut oleh DPR merupakan bentuk pelecahan terhadap pembuat Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) itu sendiri.Pernyataan itu disampaikan Irman saat membuka seminar reformasi birokrasi dan peluncuran "Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Action Plan Pengawasan" di Kompleks Parlemen, Kamis (27/12/2012).Seminar itu menghadirkan sejumlah pembicara termasuk di antaranya pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin, Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro serta Zainal Arifin Muhktar dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM.Menurut Irman, meski telah berusia delapan tahun DPD belum memiliki gedung untuk bersidang secara layak.Bahkan anggota DPD sampai saat ini masih menumpang di gedung milik Sekjen DPD kalau harus menggelar sidang maupun acara berskala besar.Dalam acara yang dihadiri anggota DPD dan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekjen DPD itu Irman menyebutkan seharusnya lembaga itu punya kantor sendiri.Selama ini Kantor DPD masih menumpang di Gedung DPR sehingga tidak mudah bagi masyarakat untuk mengenalnya kendati sudah dianggarkan sejak 2009."Pelanggaran atas Undang-undang (MD3) sama saja dengan mereka yang membuat Undang-undang itu sendiri," ujar Irman.Menurut Irman, pembangunan gedung DPD sudah direncanakan sebelum DPR merencanakan pembangunan gedung yang menuai protes dari masyarakat."Jadi seolah pokoknya kalo DPR nggak bisa maka lu (DPD) pun nggak bisa membangun gedung," kata Irman.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper