JAKARTA— PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan niaga yang menolak permohonan pailit atas PT Sri Melamin Rejeki.
Lewat kuasa hukumnya, Bahrul Ilmi Yakup, para pemohon (Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan Pupuk Sriwidjaja Palembang) menyatakan akan melanjutkan ke Mahkamah Agung. “Kami hargai putusan ini. Secara normatif kami punya hak untuk kasasi,” katanya, Jumat (21/12).
Alasan diajukannya kasasi, katanya, karena utang debitur sudah jelas sekalipun menurut Sri Melamin terdapat cedera janji. Selain itu, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan soal kreditur lain yang juga memiliki piutang kepaa debitur.
Seperti diektahui, permohonan pailit yang diajukan pemohon akhirnya ditolak majelis hakim karena utang belum bisa dibuktikan secara sederhana.
Ketua majelis hakim Nawawi menyatakan bahwa terkait utang itu masih terdapat sengketa yang kini tengah diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI, sehingga utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya pada Jumat (21/12) di Pengadilan Niaga Jakarta pusat. Sengketa itu terkait dengan wanprestasi yang dituduhkan Sri Melamin terhadap Pusri.
Atas putusan itu majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pihak yang tidak menerima untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Romulus Silaen, mengatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa ke BANI sudah diajukan terlebih dahulu sebelum adanya perkara pailit di pengadilan. “Pada 31 Agustus kami sudah ajukan ke BANI,” katanya.
Permohonan No. 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu didaftarkan ke kepaniteraan pada 30 Oktober 2012. Pemohon mendalilkan termohon memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih per 13 Oktober 2010 sebesar Rp72,11 miliar dan US$6,46 juta.
Utang termohon itu didasarkan pada kententuan dalam Perjanjian Penyediaan Bahan Baku dan Utilitas serta Penyerahan Off Gas No.147/SP/DIR/2007 dan No.156/SMRJ/DIRUT/XII/2007 tertanggal 27 Desember 2007.
Atas permohonan itu, termohon lewat kuasa hukumnya Otto Hasibuan dkk. menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. “Intinya adalah mereka itulah yang berutang dan justru kami gugat ke lembaga arbitrase,” kata Otto beberapa waktu lalu.
Permohonan ke BANI itu, katanya, dilakukan sebelum permohonan pailit diajukan ke pengadilan niaga. Menurut Otto, permohonan pailit yang diajukan itu untuk menghindari kewajiban pemohon terhadap termohon.
Sejalan dengan proses arbitrase itu, maka syarat adanya utang yang dapat dibuktikan secara sederhana belum terpenuhi karena objeknya sedang dalam sengketa. UU kepailitan memang mempersyaratkan utang dapat dibuktikan secara sederhana.
Dasar pengajuan adanya utang itu, ungkap termohon, berdasarkan berita acara rekonsiliasi pada 13 Oktober 2010 yang belum ditandatangani direksi sehingga dianggap bukan dibuat oleh pihak yang berwenang.
“Termohon tidak mempunyai hubungan hukum dan tidak mempunyai utang terhadap para pemohon, oleh karenanya para pemohon tidak memiliki persona standi in judicio dalam mengajukan permohonan pailit aquo,” ungkapnya.
Pada 1990 PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) bekerja sama dengan PT Lumbung Sumber Rejeki dan PT Kairos Estu Niaga mendirikan Sri Melamin Rejeki dengan kegiatan utamanya memproduksi dan menjual melamin.
Pabrik melaminnya sendiri dibangun pada 1991 yang letaknya berada dalam satu komplek dengan pabrik-pabrik milik Pupuk Sriwidjaja, serta saling terkoneksi dan terintegrasi. (spr)