JAKARTA-Masyarakat adat Desa Wahang Sumba Timur Nusa Tenggara Timur bertekad akan mengusir PT FR, perusahaan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan berbasis di Sydney Australia terkait dengan dugaan pengeboran di atas lahan sakral masyarakat.
Hal itu merupakan kesepakatan para tokoh adat beserta masyarakat di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kab. Sumba Timur, NTT kemarin. Pertemuan tersebut diantaranya membahas keberadaan aktivitas pertambangan emas milik PT FR yang merusak lingkungan serta menimbulkan konflik antar masyarakat. Salah satu hasilnya, masyarakat menginginkan perusahaan itu hengkang dari lahan mereka.
“Tujuh tokoh adat Desa Wahang U.H.Kambunggoru, P.ND.Hamandika, U.M.Palit, U.D.Minna, K.Djawamara, U.H.Ngguli, A.R.Raja bersama masyarakat Wahang sepakat menolak tambang,” kata aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Haris Balubun, hari ini (14/12).
Haris, yang mengikuti pertemuan tersebut, memaparkan masyarakat juga mendiskusikan soal penangguhan penahanan terhadap tiga tokoh adat yang menolak tambang yakni Umbu Mehang, Umbu Pindingara, Umbu Djanji. Mereka dihukum 9 bulan karena dituduh melakukan perusakan peralatan tambang milik perusahaan. (ilustrasi: tambang emas/yus)