Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TANAMAN OBAT: DPR Dorong percepatan pembahasan RUU Protokol Nagoya

SEMARANG – DPR-RI akan mendorong percepatan pembahasan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Nagoya, sebagai upaya mencegah pencurian dan pemanfaatan tidak sah terhadap keanekaragaman hayati, termasuk melindungi tanaman

SEMARANG – DPR-RI akan mendorong percepatan pembahasan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Nagoya, sebagai upaya mencegah pencurian dan pemanfaatan tidak sah terhadap keanekaragaman hayati, termasuk melindungi tanaman bahan baku obat herbal.

Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Arayani mengatakan RUU tentang Protokol Nagoya mendesak sangat diperlukan, guna memberikan keuntungan bagi masyarakat lokal yang hidupnya bergantung pada sumber daya genetik, terutama tanaman hayati.

“Ratifikasi Protokol Nagoya akan melindungi sumber daya genetik dari pembajakan (biopiracy), seperti yang diduga masih terjadi saat ini,” ujarnya di sela  mengikuti kunjungan rombongan Komisi VII DPR-RI di pabrik jamu PT Sido Muncul, di Desa Klepu, Kabupaten Semarang, Senin (10/12/2012).

Pengesahan RUU Protokol Nagoya, lanjutnya, sempat terkatung-katung hampir 10 tahun, bahkan nyaris dilupakan. Namun, kini  mulai  kembali diproses di  DPR, baik melalui dengar pendapat dengan pakar dan lembaga non-pemerintah, juga dengan mencari masukan di lapangan seperti melakukan kunjungan ke pabrik Jamu Sido Muncul itu.

Dia mengatakan Komisi VII DPR-RI akan mempercepat untuk dapat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Nagoya agar bisa diwujudkan menjadi Undang-Undang (UU) dan setidaknya pada awal 2013 bisa selesai.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumya telah mengajukan draf usulan ratifikasi Protokol Nagoya kepada DPR yang diharapkan awal 2013 DPR telah menetapkan ratifikasi dalam bentuk undang-undang.

Kalau RUU Protokol Nagoya itu, lanjutnya, disepakati dan diundangkan, Indonesia akan menjadi negara 10 besar pertama yang melakukan ratifikasi. Saat ini, negara yang telah meratifikasi protokol itu adalah Gabon (11 November 2011), Jordania (10 Januari 2012), Rwanda (20 Maret 2012), Seychelles (20 April 2012), Meksiko (16 Mei 2012), Laos (26 September 2012), dan India (9 Oktober 2012).

Protokol Nagoya mengatur akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatannya. Kesepakatan ini diadopsi pada pertemuan para pihak dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) Ke-10 di Nagoya, Jepang, 29 Oktober 2010. Indonesia menandatangani protokol ini pada 11 Mei 2011.

“RUU Pengesahan Protokol Nagoya sangat penrting, mengingat Indonesia merupakan negara terkaya di dunia atas sumber daya genituiknya dan memiliki jutaan spicies jenis tanaman obat herbal,” tuturnya. (dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Reporter 1

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper