Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai Kepentingan Asing terkait HAM di Indonesia

Tanggal 10 Desember diperingati oleh masyarakat internasional sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Penetapan tanggal 10 Desember sebagai hari HAM mengacu pada tanggal pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on

Tanggal 10 Desember diperingati oleh masyarakat internasional sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Penetapan tanggal 10 Desember sebagai hari HAM mengacu pada tanggal pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Right) atau Magna Charta pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris. Indonesia merupakan salah negara yang mendukung HAM dan sudah meratifikasi deklarasi HAM dalam konstitusi negara melalui UUD 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Dikuatkan dengan TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM. Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu pendiri Dewan HAM PBB (Human Rights Council) dan sudah menjadi anggota Dewan HAM PBB selama tiga periode berturut-turut. Bahkan di Indonesia ada kementerian yang khusus menangani masalah HAM, yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Bangsa Indonesia saat ini dihadapkan dengan masalah isu pelanggaran HAM yang digunakan oleh sekelompok orang untuk tujuan di luar tujuan kepentingan HAM itu sendiri, yakni untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. Banyak kepentingan asing berusaha masuk ke Indonesia dengan dalih penegakan HAM. Jika kita mengacu pada tujuan umum penerapan HAM sebagaimana tertuang dalam Deklarasi HAM PBB, sejatinya adalah untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan, baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang sebagai manusia. Bukan sebagai alat untuk mencapai kekuasaan terlebih lagi untuk menciptakan kekacauan dan ancaman kepada pihak lain. Penegakan HAM di Indonesia haruslah selaras dengan prinsip Pancasila. Jika tidak maka HAM hanya akan merusak tata nilai luhur kehidupan bangsa. Oleh karenanya, pemahaman tentang konsep HAM perlu disebarkan ke masyarakat agar dalam mengaktualisasikan nilai-nilai HAM jangan sampai melanggar HAM itu sendiri. Selain itu untuk mengantisipasi agar HAM tidak disalahpahami dan disalahgunakan untuk tujuan dan kepentingan oleh segelintir orang.  MILA HAPSARIJalan Kukusan No. 22 Beji, DepokJawa Barat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper