JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus putra penyanyi dangdut senior A Rafiq, Fahd El Fouz bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Fahd terbukti menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar), Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Hakim memvonis Fahd hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan."Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12).Dalam menyusun amar putusannya, Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Fahd menyesali perbuatannya dan tidak menikmati hasil korupsi. Sementara hal memberatkan adalah Fahd dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.Atas putusan hakim tersebut, Fahd menyatakan dirinya memang bersalah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. (arh)
KASUS SUAP BANGGAR: KPK putus bersalah anak raja dangdut A. Rafiq
JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus putra penyanyi dangdut senior A Rafiq, Fahd El Fouz bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Fahd terbukti menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar), Wa Ode Nurhayati terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 jam yang lalu
Menerka Aksi TPIA Setelah IPO CDIA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

16 jam yang lalu
Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

18 jam yang lalu
GOTO Pastikan Kooperatif Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
