Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA JUAL-BELI: Megasurya Mas, terjadi wanprestasi

JAKARTA--Produsen sabun dan parfum PT Megasurya Mas, Romulo Silaen menyimpulkan terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli bahan baku sabun dan parfum dengan mitra kerjanya PT Symrise.

JAKARTA--Produsen sabun dan parfum PT Megasurya Mas, Romulo Silaen menyimpulkan terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli bahan baku sabun dan parfum dengan mitra kerjanya PT Symrise.

“Kami tetap pada kesimpulan telah terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat I PT Symrise, tergugat II Symrise Asia Pacifik Pte.Ltd dan tergugat III Symrise AG (Jerman),”ungkap kuasa hukum PT Megasurya, Romulo Silaen dari Kantor Hukum Otto Hasibuan dalam kesimpulannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).

Menurutnya, ketiga tergugat dinilai terlambat dan menolak mengirimkan bahan baku sabun dan parfum untuk penggugat PT Megasurya Mas. Perbuatan itu dilakukan pada Januari 2010 hingga Juni 2010. Bahkan pada 21 Mei 2010, para tergugat menolak mengirimkan barang sesuai dengan purchase order (PO) yang diterbitkan pada 21 Mei 2010.

Padahal, lanjutnya, para pihak yang melakukan transaksi jual beli telah menandatangani PO. “Artinya para pihak yang menandatangani PO itu terikat dalam perjanjian yang wajib dipatuhi dan mengikat. Namun, para tergugat tidak melaksanakan ketentuan tersebut,”katanya.

Menanggapi masalah diubahnya surat gugatan, menurut penggugat, tidak bertentangan dengan hukum acara perdata karena belum sampai pada agenda jawaban para tergugat. “Terpenting, penggugat tidak mengubah substansi gugatannya dan dibenarkan ahli hukum perdata Yahya Harahap yang dimintai pendapatnya dalam siding ini.”

Menurutnya, mengubah kata-kata dalam surat gugatan, sepanjang masih mengacu pada dalil-dalil dalam surat gugatnya tidak ada masalah. “Sepanjang kita masih tetap mengacu pada dalil wanprestasi dan tidak mengubahnya menjadi perbuatan melawan hukum tidak ada masalah.”

Kuasa hukum tergugat I PT Symrise, tergugat II, Symrise Asia Pacifik Pte.Ltd dan tergugat III Symrise AG (Jerman), Fredrik J.Pinakunary, mengataka penggugat telah mengubah gugatannya secara substansial, yakni perubahan jenis perbuatan, perubahan pihak yang terikat dalam perjanjian dan perubahan jenis perjanjian.

“Artinya sudah melanggar ketentuan yang berlaku dan karenanya perubahan gugatan tersebut tidak dapat diterima.’

Menurutnya, sebelumnya penggugat menyebutkan dalam subtansi surat gugatannya masalah perjanjian kerja sama antara penggugat dan tergugat. “Tapi, kemudian, setelah perkara ini mulai dilanjutkan setelah diterimanya kompetensi absolute, penggugat mengubah subtansi surat gugatannya. Hal itu bukan lagi merivisi hal yang bersifat administrative, tapi sudah pada pokok perkaranya.

Fredrik meminta majelis hakim menerima eksepsi para tergugat dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya karena tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku.(msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper