JAKARTA--Mantan Kepala Urusan Keuangan Satuan Kerja Divisi Humas Mabes Polri, Mujiono mengungkapkan dana di luar DIPA periode 2010 institusinya yang mencapai Rp1,2 miliar milik pihak ketiga.
“Pengeluaran dana Rp1,2 miliar tanggung jawab saya sebagai tergugat II dalam perkara perdata ini,”ungkapnya seusai sidang pembuktian perkara sengketa pembayaran pengadaan barang di lingkungan Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (6/12/2012).
Sebelumnya, tiga rekanan Mabes Polri, yakni penggugat I PT Cipta Karya Mandiri Bersama mengklaim kerugian secara material Rp962 juta, penggugat II PT Bangun Rumah Sejahtera menderita kerugian Rp232,5 juta, dan penggugat III PT Pala Bumi Serasi mengklaim rugi Rp550 juta.
Ketiga rekanan pengadaan barang di Mabes Polri itu menggugat institusi Mabes Polri dan dua mantan pejabatnya, Sonny Setiawan (Pejabat Pembuat Komitmen Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri) sebagai tergugat II dan Mudjiono, Kepala Urusan Keuangan Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri tergugat III.
“Sebelumnya mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2010, memerintahkan agar menggunakan dana pihak ketiga itu untuk keperluan operasional Divisi Humas Mabes Polri,”katanya.
Penggunaan dana tersebut, katanya, diperhitungkan dari pengadaan barang di lingkungan Divisi Humas Polri pada periode tersebut. “Namun, belum sempat terjadi transaksi pengadaan barang di lingkungan Divisi Humas Polri, ternyata kebijakan pimpinan sebelumnya dibatalkan oleh pejabat yang baru, sehingga menjadi tanggung jawab saya,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kebijakan mantan pimpinannya itu, tergugat III Mujiono, mengaku telah menyerahkan sertifikat tanah dan kendaraannya kepada para tergugat dalam perkara ini. “Sekarang saya pasrah menyerahkan tanah dan kendaraan sebagai ganti atas perbedaan kebijakan pimpinan tersebut.”
Sebelumnya, pengacara Sahril --kuasa hukum tergugat I, Kapolri Cq Kepala Divisi Mabes Polri dan tergugat II, Sonny Setiawan (Pejabat Pembuat Komitmen Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri) sebagai tergugat II—mengatakan kendala pembayaran dalam proyek tersebut disebabkan adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghematan Keuangan Negara yang mencapai 10% untuk beberapa Mata Anggaran Keluaran di antaranya Proyek Pengadaan Barang/Jasa milik para penggugat.(msb)