JAKARTA --Mantan Kepala Urusan Keuangan Satuan Kerja Divisi Humas Mabes Polri, Mujiono mengungkapkan institusinya mengeluarkan dana di luar DIPA periode 2010 hingga mencapai Rp1,2 miliar yang merupakan dana pihak ketiga.
“Pengeluaran dana sebesar Rp1,2 miliar yang merupakan dana pihak ketiga menjadi tanggung jawab saya sebagai tergugat II dalam perkara perdata ini,” ungkapnya seusai sidang pembuktian dalam perkara sengketa pembayaran pengadaan barang di lingkungan Mabes Polri yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (6/12)
Sebelumnya, tiga rekanan Mabes Polri, yakni penggugat I PT Cipta Karya Mandiri Bersama mengklaim kerugian secara material sebesar Rp962 juta, penggugat II, PT Bangun Rumah Sejahtera menderita kerugian Rp232,5 juta, sedangkan penggugat III, PT Pala Bumi Serasi mengklaim rugi sebesar 550 juta.
Ketiga rekanan pengadaan barang di Mabes Polri itu menggugat institusi Mabes Polri dan dua mantan pejabatnya, Sonny Setiawan (Pejabat Pembuat Komitmen Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri) sebagai tergugat II dan tergugat III adalah Mudjiono yang sebelumnya menjawab sebagai Kepala Urusan Keuangan Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri.
Sebelumnya tiga rekanan Mabes Polri, yakni penggugat I PT Cipta Karya Mandiri Bersama mengklaim kerugian secara material sebesar Rp962 juta, penggugat II, PT Bangun Rumah Sejahtera menderita kerugian Rp232,5 juta, sedangkan penggugat III, PT Pala Bumi Serasi mengklaim rugi sebesar 550 juta.
Ketiga rekanan pengadaan barang di Mabes Polri itu menggugat institusi Mabes Polri dan dua mantan pejabatnya, Sonny Setiawan (Pejabat Pembuat Komitmen Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri) sebagai tergugat II dan tergugat III adalah Mudjiono yang sebelumnya menjawab sebagai Kepala Urusan Keuangan Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri.
Menurutnya, penggunaan dana pihak ketiga untuk keperluan operasional Divisi Humas Mabes Polri itu menjadi tanggung jawabnya. “Sebelumnya mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2010, memerintahkan agar menggunakan dana pihak ketiga itu untuk keperluan operasional.” (if)