JAKARTA-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sita jaminan dalam sengketa jual beli rumah tokjo (Ruko) yang dijadikan kantor PT Bank Mega Tbk Cabang Pembantu Pondok Indah yang beralamat di Jl.Radio Dalam No.99 F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Majelis hakim diketuai Siti Suryati mengeluarkan penetapan No.306/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel atas tanah dan bangunan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No.985/Gandaria Utara dengan luas 4,7 meter X 27 meter yang terletak di Jl.Radio Dalam No.99 F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penetapan sita jaminan itu dikeluarkan pada 27 November 2012.
Penetapan sita jaminan itu juga memerintahkan kepada jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuat Berita Acara Sita Jaminan yang salinannya disampaikan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional BPN dan Lurah setempat dengan maksud agar dicatat dalam buku register .
Sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah toko yang dijadikan kantor cabang pembantu PT Bank Mega Tbk berkaitan gugatan dalam perkara perdata No.306/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan pada 24 April 2012.
Dalam perkara ini, penggugatnya, Bian Engenderson Lim, melalui kuasa hukumnya, Nurwidiatmo menggugat H.Ahmad Fauzi sebagai tergugat, Hendra Wijaya sebagai turut tergugat I dan PT Bank Mega Tbk Cabang Pembantu Pondok Indah sebagai turut tergugat II dan Notaris Siti Zamzam, PPAT sebagai turut tergugat III.
Sengketa itu berawal dari Surat Perjanjian Kerjasama No.60/Legalisasi/2008 yang dibuat pada 19 Februari 2008 menyebutkan tergugat berkewajiban menyediakan tanah berukuran 4,7 meter X 27 meter yang merupakan sebagian dari sebidang tanah SHM No.985/Gandaria Utara yang terletak di Jl.Radio Dalam No.99 F, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.
Dalam perjanjian kerja sama itu, tergugat H.Ahmad Fauzi dan penggugat Bian Engenderson Lim akan menjual tanah berikut ruko yang dibangun. Kemudian akan membagi hasil keuntungan bersih setelah dipotong biaya pajak penjualan dan biaya lainnya.
Tergugat akan mendapatkan 60% dan penggugat memperoleh 40% dari hasil bersih penjualan tersebut. Harga penjualan tanah berikut bangunan ruko diatasnya dijual sesuai dengan harga pasaran dengan harga terendah sebesar Rp2 miliar.
Adapun system pemasaran yang disepakati penjualan rumah toko akan diserahkan kepada penggugat dengan persetujuan tergugat.
Namun kemudian tergugat menjual objek sengketa kepada turut tergugat II PT Bank Mega Tbk sesuai dengan pengikatan jual beli No.01, tertanggal 12 Juli 2010 di hadapan turut tergugat III sebagai Notaris yang melaksanakan pengikatan jual beli rumah toko tersebut.
Padahal, penggugat telah memberitahukan kepada turut tergugat II dan turut tergugat II bahwa obyek tanah dan bangunan itu masih ada ikatan perjanjian antara penggugat dengan tergugat yang belum pernah dibatalkan . Namun pemberitahuan itu tidak dihiraukan.
Kuasa hukum PT Bank Mega Tbk,Tunggul Tambunan, mengatakan persengketaan itu sebenarnya antara penggugat Bian Engenderson Lim dengan tergugat, H.Ahmad Fauzi dan turut tergugat I, Hendra Wijaya. “Sebenarnya PT Bank Mega Tbk tidak terlibat dalam persengketaan antara penggugat dengan tergugat,” katanya. (msb)