JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan diajukan PT Sejati Internusa Overseas terhadap PT Bank Mandiri dalam sengketa pelelangan lada senilai Rp2,1 miliar milik perusahaan eksportir lada tersebut.
“Gugatan PT Sejati Internusa Overseas kurang pihak karena tidak melibatkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagai pihak yang melakukan pelelangan atas perkara yang dipersengketakan,” ungkap majelis hakim diketuai Gusrizal dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (29/11/2012).
Putusan itu berkaitan dengan gugatan PT Sejati Internusa Overseas terhadap PT Bank Mandiri ex PT Bank Bumi Daya (Persero) Pusat Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat sebagai tergugat.
Penggugat sebagai perusahaan eksportir hasil bumi berupa lada mempersoalkan tergugat PT Bank Mandiri ex PT Bank Bumi Daya (Persero) Pusat Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat, karena melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak bersedia melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung |Np.647 K/Pdt/1992, tertanggal 30 September 1998.
Amar putusan MA pada butir 5 memerintahkan kepada tergugat PT Bank Mandiri agar menerima dan mengakui partai lada milik penggugat yang dikuasai tergugat bank pemerintah itu sebesar Rp2,1 miliar diperhitungkan sebagai angsuran hutang penggugat kepada tergugat, sehingga sisa kewajiban hutang penggugat PT Sejati Internusa Overseas kepada tergugat adalah Rp2,4 miliar. (sut)