Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN SEJATI INTERNUSA Ditolak Hakim

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak  gugatan diajukan PT Sejati Internusa Overseas terhadap PT Bank Mandiri dalam sengketa pelelangan lada senilai Rp2,1 miliar milik perusahaan eksportir lada tersebut.

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak  gugatan diajukan PT Sejati Internusa Overseas terhadap PT Bank Mandiri dalam sengketa pelelangan lada senilai Rp2,1 miliar milik perusahaan eksportir lada tersebut.

“Gugatan  PT Sejati Internusa Overseas kurang pihak karena tidak melibatkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagai pihak yang melakukan pelelangan atas perkara yang dipersengketakan,” ungkap majelis hakim diketuai Gusrizal dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (29/11/2012).

Putusan itu berkaitan dengan gugatan PT Sejati Internusa Overseas terhadap PT Bank Mandiri ex PT Bank Bumi Daya (Persero) Pusat Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat sebagai tergugat.

Penggugat sebagai perusahaan eksportir hasil bumi berupa lada mempersoalkan tergugat PT Bank Mandiri  ex PT Bank Bumi Daya (Persero) Pusat Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat, karena melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak bersedia melaksanakan  isi putusan Mahkamah Agung |Np.647 K/Pdt/1992, tertanggal 30 September 1998. 

Amar putusan MA pada butir 5 memerintahkan kepada tergugat PT Bank Mandiri  agar menerima dan mengakui partai lada milik penggugat yang dikuasai tergugat bank pemerintah itu sebesar Rp2,1 miliar diperhitungkan sebagai angsuran hutang penggugat kepada tergugat, sehingga sisa kewajiban hutang penggugat PT Sejati Internusa Overseas kepada tergugat adalah Rp2,4 miliar. (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper