Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA SAHAM: Saham Hibah Ridlatama Trade Powerindo Dibatalkan PN Jakarta Selatan

JAKARTA :Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Akta Hibah No.12 dan Akta Hibah No.13 karena pengambilalihan saham melalui hibah PT Ridlatama Trade Powerindo dilakukan dengan perbuatan melawan hukum.“Majelis hakim menilai terjadi

JAKARTA :Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Akta Hibah No.12 dan Akta Hibah No.13 karena pengambilalihan saham melalui hibah PT Ridlatama Trade Powerindo dilakukan dengan perbuatan melawan hukum.“Majelis hakim menilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengambilalihan saham Akta Hibah No.12 dan Akta Hibah No.13. Dengan demikian, majelis membatalkan kedua akta hibah tersebut,” ungkap majelis hakim diketuai Ari Jiwantara dalam putusan sengketa pengambilalihan saham PT Ridlatama Trade Powerindo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2012).Putusan majelis hakim yang membatalkan Akta Hibah No.12 dan Akta Hibah No.13 itu berkaitan dengan gugatan yang diajukan para pemegang saham PT Ridlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita yang mengklaim sebagai pemegang seluruh saham di PT Ridlatama Trade Powerindo.Dalam putusan No.605/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, majelis hakim mengabulkan gugatan kuasa hukum para penggugat, Rendy Kailimang yang mengklaim para tergugat, PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengambilalih 75%  atau 7.500 lembar saham PT Ridlatama melalui akta hibah No.12 dan No.13 pada 26 November 2007.Majelis hakim juga sependapat dengan kuasa hukum penggugat bahwa perjanjian yang dituangkan dalam investor agreement yang dibuat para tergugat adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang diamanatkan Pasal 1320 KUH Perdata.Mengomentari putusan itu, kuasa hukum para pemegang saham PT Ridlatama Trade Powerindo, Rendy Kailimang, mengatakan putusan majelis hakim itu telah sesuai dengan fakta di persidangan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengambilalihan saham di PT Ridlatama Trade Powerindo. Kuasa hukum para tergugat,  PT Technocoal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development, Bobby Manalu, menolak mengomentari putusan majelis hakim yang membatalkan kedua akta hibah tersebut.Sebelumnya, kuasa hukum para tergugat mengklaim tidak terjadi perbuatan melawan hukum dalam sengketa hibah saham dengan pemegang saham PT Redlatama Trade Powerindo.

 

“Akta hibah yang dipersengketakan penggugat sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam KUHPerdata  tentang keabsahan suatu perjanjian hibah. Oleh sebab itu, tidak mungkin bahwa akta-akta tersebut dapat menyebabkan suatu tindakan melawan hukum,”ungkap kuasa hukum PT Technocoal Utama prima dan PT Indonesia Coal Development, Fredrik J Pinakunary dalam Eksepsi dan jawaban pokok perkara tersebut. (bas) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper