Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA ALAT BERAT: Prima Traktor Indonusa Ajukan 12 Bukti

JAKARTA : Kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor Indonusa mengajukan 12 bukti, termasuk dua surat tagihan sebesar US$1,9 juta berkaitan tanggung jawab tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT Gracemount Pesut jaya menggunakan alat berat untuk

JAKARTA : Kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor Indonusa mengajukan 12 bukti, termasuk dua surat tagihan sebesar US$1,9 juta berkaitan tanggung jawab tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT Gracemount Pesut jaya menggunakan alat berat untuk eksploitasi tambang batu bara.

“Selain perjanjian Letter of Undertaking dan Letter of Intent antara penggugat PT Prima Traktor Indonusa dengan tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT Gracemount Pesut jaya, kami juga mengajukan dua surat tagihan atau invoice berkaitan penggunaan alat berat oleh tergugat I, PT Kideco Jaya Agung,” ungkap kuasa hukum PT prima Traktor Indonusa, Fredrik J.Pinakunary seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012).

Dalam perkara ini, penggugat PT Prima Traktor Indonusa  menggugat PT Kideco Jaya Agung sebagai tergugat I dan perusahaan tambang batubara lainnya, PT Gracemount Pesut Jaya sebagai tergugat II. Kedua tergugat dinilai bertanggung  jawab atas penggunaan jasa alat berat milik penggugat yangberoperasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dalam sengketa hukum perdata ini, penggugat PT PrimaTraktor Indonusa tergugat PT Kideco Jaya Agung belum menyelesaikan kewajibannya atas jasa sewa menyewas alat berat tersebut yang  dituangkan dalam kesepakatan perjanjian kerjasama (Letter of Intent) yang ditandatangani antara penggugat PT Prima Traktor Indonusa Indonesia dengan tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya yang dituangkan dalam ikatan kerjasama antara tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dengan PT Gracemount Pesut Jaya terjadi  pada 1 April 2009.

Dalam agenda pembuktian itu, lanjut Fredrik, penggugat juga mengajukan bukti berupa surat gugatan yang pernah diajukan kuasa hukum tergugat I, di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur yang mana tergugat I PT Kideco Jaya Agung dalam surat gugatannya mengakui memiliki hubungan hukum dengan berhutang kepada penggugat PT Prima Traktor Indonusa.

“Namun kemudian, kuasa hukum tergugat I, Kideco Jaya Agung tanpa alasan yang jelas mencabut kembali gugatannya,”ungkap Fredrik.

Menurut Fredrik, gugatan yang diajukan tergugat I Kideco Jaya Agung di Kalimantan Timur berkaitan dengan tenggelamnya kapal yang mengangkut alat berat milik penggugat PT Prima Traktor Indonusa. “Jadi patut dikesampingkan argumentasi yang disampaikan kuasa hukum tergugat I Kideco Jaya Agung yang mengklaim tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penggugat.”

Kuasa hukum tergugat I, PT Kideco Jaya Agung, Efendi Lod Simanjuntak, membantah adanya hubungan hukum antara penggugat PT Prima Traktor Indonusa . “Soal gugatan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur sudah tidak relevan dijadikan bukti  kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor Indonusa karena gugatan itu sudah tidak ada karena telah dicabut. Mana fakta hukumnya.”

Dia mengatakan bukti surat gugatan di Tanah Grogot, Kalimantan Timur, bukan merupakan fakta hukum yang dapat dijadikan pertimbangan dalam perkara tersebut. “Karena gugatan itu memang tidak ada lagi. Apanya yang dijadikan bukti,”katanya.

Efendi menambahkan pihaknya hanya mengakui memiliki hubungan hukum dalam perjanjian kontrak penggunaan alat berat dengan PT Gracemount Pesut Jaya, bukan dengan penggugat PT Prima Traktor Indonusa karena memang tidak ada kewajiban pembayaran utang sebesar US$1,9 juta kepada penggugat PT Prima Traktor IndoNusa berkaitan dengan sewa menyewa alat berat Heavy Dumptruck (HD) dan Excavator.

“Tergugat I, PT Kideco Jaya Agung tidak mungkin melakukan pembayaran uang sewa secara langsung kepada penggugat PT Prima Traktor IndoNusa, tanpa ada persetujuan tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya.” (bas) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper