JAKARTA: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum investor pasar modal PT Renaissance Capital Management Investment Pte.Ltd membayar hutang transaksi saham sebesar Rp35,5 miliar kepada PT Danareksa Sekuritas.
“Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No.130/Pdt.G/2011/PN Jkt.Pst dalam perkara antara penggugat PT Danareksa Sekuritas melawan tergugat PT Reinaissance Capital Management Pte-Ltd,” demikian isi putusan majelis hakim tinggi diketuai M.Yusran Thawab dalam putusan No.326/Pdt/2012/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterima Bisnis hari ini.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan kuasa hukum PT Renaissance Capital Management Pte.Ltd Hartono Tanuwidjaja. Hartono menyebutkan penyelesaikan perselisihan dilakukan dengan memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum investor pasar modal PT Renaissance Capital Management Investment Pte.Ltd untuk membayar hutang transaksi saham sebesar Rp35,5 miliar kepada PT Danareksa Sekuritas.
Hakim mengatakan tergugat PT Renaissance Capital Management Pte-Ltd melakukan wanprestasi dalam transaksi margin di PT Danareksa Sekuritas. Majelis hakim memerintahkan kepada tergugat PT Renaissance Capital Management Investment Pte.Ltd untuk memberikan surat kuasa jual asset tergugat yang berada dalam pengelolaan penggugat PT Danareksa Sekuritas.
Dalam putusan pada peradilan tingkat pertama itu, majelis hakim menguraikan menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum tergugat, Hartono Tanuwidjaja yang mempersoalkan tentang kompetensi absolute bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
kuasa hukum PT Danareksa Sekuritas, Achmad Muizuddin, menanggapi putusan tersebut, mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu adalah salah karena tidak mempertimbangan kesepakatan para pihak yang bersengketa yang memilih choice of forum dalam menyelesaikan sengketa adalah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pilihan para pihak dalam choice of forum merupakan kesepakatan yang wajib dihormati siapa pun, termasuk majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Jadi aneh, lah kalau majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” katanya. (sut)