BALIKPAPAN: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Kaltim melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan penetapan upah minimum provinsi yang dianggap menyalahi prosedur.Ketua Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo mengatakan gugatan tersebut rencananya disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan.
“Kalau tidak Senin (26/11), ya Rabu (28/11). Kami hanya ingin menguji apakah keputusan gubernur tersebut sudah tepat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (23/11/2012).Dalam pertimbangan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim, sebutnya, gubernur tidak mengindahkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Menurutnya, hal tersebut menjadi sinyalemen bahwa ada aturan yang diabaikan karena dewan pengupahan merupakan badan yang dibentuk untuk memberikan masukan mengenai besaran UMP.Slamet mengaku tidak mencari kebenaran ataupun kesalahan dalam hal ini karena pihaknya hanya menginginkan agar pemerintah bisa konsisten menerapkan aturan yang telah dibuat. Nantinya, apabila gugatan ke PTUN tidak dikabulkan, pihaknya siap mengawal pemberlakuan UMP agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.“Kalau ada yang melanggar dari perusahaan setelah keputusan PTUN keluar ya silahkan ditindak dengan tegas. Kami tidak ingin aturan dibuat hanya untuk pemanis bibir saja,” tegasnya.UMP Kaltim pada 2013 ditetapan sebesar Rp1,752 juta, atau meningkat 48,85% dari UMP pada 2012 yang mencapai Rp1,177 juta. Angka ini berada di atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang mengajukan besaran UMP sebesar Rp1,405 juta yang diperoleh dari hasil voting.Slamet mengungkapkan tantangan pada 2013 masih cukup berat dihadapi oleh pengusaha. Selain masih mengaplikasikan strategi menghadapi kelesuan ekonomi global, pengusaha juga harus bersiap menghadapi rencana kenaikan tarif dasar listrik pada tahun depan.“Sebenarnya, sepanjang kami tidak terlalu berat masih akan kami penuhi permintaannya,” tambahnya.Sekretaris Apindo Kaltim Herry Johanes menganggap persoalan ini sudah menjadi masalah bersama bagi para pengusaha. Nantinya, tuntutan yang diajukan oleh Apindo juga akan diikuti oleh perwakilan dari asosiasi pengusaha lainnya yang ada di Kaltim.“Kalau keadaan normal memang yang menjadi wakil pengusaha adalah Apindo. Karena keadaannya berbeda kami kembalikan lagi ke teman-teman asosiasi untuk ikut mendukung rencana ini,” tuturnya.Ketua Kadinda Kaltim Fauzi Bahtar berpendapat upah yang menyejahterakan pekerja sudah menjadi tanggung jawab bagi pengusaha. Namun, perlu diperhatikan aspek lain yang juga terkait dengan pengupahan sehingga Kaltim tetap menarik menjadi daerah investasi.“Jangan sampai upah yang besar justru mendorong perusahaan untuk hengkang dari Kaltim karena tidak mau membayar pekerjanya. Kalau perusahaan dengan jumlah karyawan sedikit mungkin tidak masalah, kalau perusahaan dengan jumlah karyawan besar apa tidak menjadi masalah,” tegasnya.Kadin Kaltim mendukung upaya untuk melakukan gugatan ke PTUN untuk membuktikan kebenaran proses pengambilan keputusan terkait UMP. Namun, pendekatan lain perlu juga dilakukan seperti dialog agar bisa diperoleh keputusan terbaik. (bas)