Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAJI: Belum berizin, Kemenag Balikpapan minta penyelenggara haji segera mendaftar

BALIKPAPAN: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menghimbau kepada para penyelenggara haji plus dan umrah yang belum terdaftar agar segera mengurus perizinan penyelenggaraan usaha.Pengurusan izin ini diperlukan sebagai upaya perlindungan

BALIKPAPAN: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menghimbau kepada para penyelenggara haji plus dan umrah yang belum terdaftar agar segera mengurus perizinan penyelenggaraan usaha.Pengurusan izin ini diperlukan sebagai upaya perlindungan kepada konsumen karena bisnis ini mulai banyak berkembang di Balikpapan. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Kantor Kemenag Kota Balikpapan Shaleh mengatakan pengurusan izin tersebut setidaknya bisa menjadi alat bagi pihaknya dalam mengontrol usaha yang dilakukan oleh penyelenggara haji plus dan umrah.“Kalau sudah terdaftar, kami bisa memberikan rekomendasi kepada konsumen perusahaan apa saja yang bisa bertanggung jawab atas layanan penyelenggaran haji plus dan umrah yang diusahakan,” ujarnya, Kamis (08/11).Dia mengungkapkan baru terdapat tiga perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah yang memeroleh izin dari Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Kendati demikian, ada perusahaan yang telah memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji plus dan umrah dari Jakarta sehingga masih bisa terdata di pihaknya.Namun, kebanyakan dari perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah yang wanprestasi hanya menjadi pengumpul konsumen dan menyerahkan kegiatan tersebut sepenuhnya kepada pihak lain. Akibatnya, konsumen yang menjadi korban atas perilaku oknum penyelenggara ibadah haji plus yang merugikan tersebut.Shaleh mencontohkan kasus yang baru saja terjadi yakni gagal berangkatnya 190 calon jemaah haji plus dan umrah pada Oktober kemarin. Dia mengaku belum bisa merinci korban yang mengalami kerugian tersebut secara spesifik karena pihaknya hanya memeroleh panggilan sebagai saksi dari kepolisian.“Kalau nilai totalnya saya kurang tahu persis. Namun, yang pasti untuk haji plus dipungut Rp80 juta dan umrah Rp15 juta,” tukasnya.Dia juga mengharapakan agar para jamaah haji berkonsultasi kepada Kantor Kementerian Agama Balikpapan sebelum mendaftarkan diri pada biro perjalanan. Pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada konsumen mengenai penyelenggara haji plus dan umrah yang terdaftar, baik hanya di pusat ataupun Kaltim. (arh)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper