JAKARTA: Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa-Bangsa akan melindungi hak-hak asasi para petani.
Hal ini terkait dengan telah dikeluarkannya resolusi untuk para petani dan orang-orang yang bekerja di lahan pertanian pada September 2012.
Kelompok kerja antarpemerintah dibentuk untuk menyiapkan deklarasi tersebut.
Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan dalam situs resminya bahwa ada kebutuhan mutlak terkait dengan instrumen internasional yang baru mengenai hak-hak para petani.
Pencapaian tersebut, demikian SPI, merupakan catatan tersendiri bagi organisasi yang terus menyuarakan masalah HAM para petani sejak 2000. SPI juga adalah anggota gerakan internasional petani, La Via Campesina.
"Dalam resolusi bernomor A/HRC/21/L.23 itu, Dewan HAM PBB memutuskan untuk membentuk kelompok kerja antarpemerintah untuk menyiapkan rancangan deklarasi hak asasi petani," kata Muhammad Ikhwan, Ketua Departemen Luar Negeri SPI, Sabtu (13/10/2012).
Dia mengungkapkan deklarasi tersebut akan diformulasikan berdasarkan atas dokumen studi final Komite Penasihat Dewan HAM yang dirilis pada Maret 2012.
Dokumen ini adalah kelanjutan dari Deklarasi Hak Asasi Petani, Laki-Laki dan Perempuan, hasil dari Konferensi Internasional Hak Asasi Petani di Jakarta pada tahun 2008.
Dalam sesi ke-21 tersebut, respon positif datang dari negara-negara berkembang, seperti Kuba dan Thailand. Indonesia dan negara Asia lain mendukung resolusi ini.
Hasil voting untuk resolusi tersebut adalah 23 mendukung, 15 abstain dan 9 tidak mendukung. (ra)