Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERIMAAN CPNS 2012: Banyak ditemukan kecurangan, terutama di lingkup pemda

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut andil melakukan pemeriksaan atas penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik di pemerintah pusat maupun daerah.

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut andil melakukan pemeriksaan atas penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam pemeriksaan awal, BPK menemukan ada potensi kecurangan dalam penerimaan CPNS terutama di lingkup pemda."Pengadaan pegawai di daerah adalah suatu yang rawan," kata Anggota III BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, dalam situs resmi CPNS.Menurutnya, potensi pelanggaran penerimaan dan penempatan PNS lebih besar besar terjadi di daerah daripada pusat. Selain itu, kerugian pelanggaran penerimaan dan penempatan PNS lebih berdampak terhadap pada membengkaknya anggaran belanja pegawai.

"Itu negara akan menerima kerugian karena PNS yang direkut tidak kompeten maka negara akan membayar kepada orang tidak berkompetensi," tegasnya.Selain itu, Agung menilai proses penggadaan PNS yang tidak sesuai kompetensi muncul karena adanya indikasi CPNS melakukan penyuapan agar bisa menjadi PNS. "Karena mereka membayar, tidak punya kompetensi ada kemungkinan mereka melakukan pelanggaran," cetusnya.Dia menambahkan BPK menemukan adanya pelanggaran penggadaan dan penetapan formasi PNS tahun 2009 dan 2010. Temuan tersebut berdasarkan pilot project pemeriksaan kinerja BPK tahun 2011 terhadap beberapa sampel di instansi pemerintah pusat dan daerah. "BPK mengindikasikan permasalahan atas penempatan formasi dan pengadaan PNS," ujarnya.Hasil audit pendahuluan yang dilakukan BPK menghasilkan permasalahan yang muncul saat penetapan formasi PNS yakni pengendalian internal atas pengelolaan data kepagawaian tidak sesuai ketentuan, database kepegawaian yang berbeda, tidak ada SOP (Standar Operating Procedur) dan sosialisasi pengusulan formasi PNS, usulan tambahan formasi dari intansi belum berdasarkan analisis kebutuhan."BPK akan melakukan pemeriksanaan kinerja atas penetapan formasi dan pengadaan PNS tahun 2009 dan 2010. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang Undang 15 tahun 2006," imbuhnya.Nantinya hasil audit kinerja terhadap pengadaan dan penetuan formasi PNS tahun 2009 dan 2010 serta proses penerimaan PNS tahun 2012 akan menghasil sebuah rekomendasi untuk perbaikan penetapan tugas dan kerja PNS di Kementrian/Lembaga sehingga anggaran untuk belanja pegawai tidak membengkak.(api) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper