JAKARTA: Kuasa hukum perusahaan farmasi, PT Combined Imperial Pharmaceuticals (Combiphar) memprioritaskan membuat rencana perdamaiannya dengan tergugat PT Parazelsus Indonesia.
“Dalam agendanya hari ini majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat PT Combiphar menyampaikan replik atas jawaban tergugat PT Parazelsus. Namun, klien menginginkan adanya rencana perdamaian, maka kami memprioritaskan membuat rencana perdamaian ketimbang membuat replik yang akan disampaikan dalam siding hari ini,”ungkap kuasa hukum PT Combiphar Rully Simorangkir kepada Bisnis, Senin (10/9/2012).
Dalam perkara perdata No.424/Pdt.G/2012.PN.Jkt.Sel, penggugat PT Combiphar menggugat PT Parazelsus Indonesia sebagai tergugat I dan menempatkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai tergugat II dalam perkara perdata tersebut.
Penggugat meminta majelis hakim membatalkan putusan ex BANI dengan perkara No.416/VII/ARB-BANI/2011 tanggal 28 Mei 2012. Dalam putusan BANI itu, majelis hakim BANI menghukum PT Combiphar untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Rully mengatakan telah menghubungi kuasa hukum Parazelsus Indonesia, Tony Budidjaya untuk rencana perdamaian tersebut. “Kami telah menghubungi kuasa hukum Parazelsus untuk rencana perdamaian tersebut, masih perlu waktu untuk membahasnya bersama.”
Namun majelis hakim diketuai Gusrizal yang memimpin sidang perdata itu mengingatkan agar kuasa hukum penggugat PT Combiphar tidak mengulur-ngulur waktu dengan adanya rencana perdamaian tersebut.
“Dalam ketentuan hukum untuk acara sidang pembatalan putusan itu hanya diberi kesempatan 30 hari. Jadi sangat terbatas waktunya,”kata Gusrizal, yang menegur kuasa hukum penggugat PT Combiphar yang belum siap dengan repliknya dalam sidang.
Majelis hakim akhirnya memutuskan agar kuasa hukum penggugat PT Combiphar untuk menuntaskan upaya perdamaiannya tersebut hingga satu pekan terakhir. “Jika sampai Senin minggu depan belum juga diperoleh hasil perdamaian, majelis hakim meminta kuasa hukum penggugat untuk menyiapkan replik, termasuk bukti atas permintaan kompetensi relayif yang diajukan kuasa hokum tergugat PT Parazelsus Indonesia.”
Kuasa hukum tergugat PT Parazelsus Indonesia, Amandri dari Kantor Hukum Tony Budidjaya diberi kesempatan majelis hakim untuk menyampaikan bukti kompetensi relatif atas gugatan pembatalan putusan BANI yang diajukan penggugat tersebut.
“Sebenarnya, majelis hakim masih menunggu sampai kuasa hukum penggugat menyampaikan repliknya, tapi karena tergugat telah menyiapkan bukti berkaitan kompetensi relatifnya, maka majelis hakim tetap memberi kesempatan,” tambah Gusrizal.
Amandri menjelaskan mengajukan sejumlah bukti yang a.l. putusan BANI dengan perkara No.416/VII/ARB-BANI/2011 tanggal 28 Mei 2012. Dalam putusan BANI itu, majelis hakim BANI menghukum PT Combiphar untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
“Dalam permohonan kompetensi relatif itu, kami berargumentasi majelis hakim dalam perkara ini tidak berwenang mengadili perkara yang merupakan kewenangan BANI tersebut,”katanya.
Menurutnya, hingga perkara ini dilanjutkan dengan agenda replik yang diberikan kepada kuasa hukum penggugat PT Combiphar. “Pihak PT Parazelsus belum menerima usulan rencana perdamaian yang dibuat penggugat PT Combiphar untuk tujuan perdamaian tersebut,” katanya seusai siding. (msb)