Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

XENIA MAUT: Afriyani Susanti divonis 15 tahun penjara

JAKARTA: Afriyani Susanti divonis 15 tahun penjara karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan bagi nyawa dan mengakibatkan korban jiwa.

JAKARTA: Afriyani Susanti divonis 15 tahun penjara karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan bagi nyawa dan mengakibatkan korban jiwa.

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Antonius Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa tidak terbukti, yakni pasal pembunuhan.

Suasana sidang pembacaan sempat ricuh setelah keluarga korban menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Polisi yang berjaga-jaga di dalam ruang sidang segera mengeluarkan keluarga korban tersebut.

Seusai pembacaan beberapa keluarga koban lain berteriak-teriak. "Kami tidak terima, harusnya hukum mati," teriak salah satu keluarga korban yang kemudian lari mengejar terdakwa namun dicegah pihak keamanan.

Keramaian masih terjadi hingga pintu gerbang PN Jakarta Pusat karena keluarga korban yang tidak terima dengan putusan mencoba mengejar terdakwa.

Sebelumnya Afriyani dituntut Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.Kecelakaan itu merenggut sembilan nyawa.

Mereka adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22).

Jaksa juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tuduhan 338 tidak terbukti, kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Kalau misalnya tidak sesuai kami akan ajukan banding, tapi kami akan pikir2 dulu," kata Jaksa Penuntut umum Tamalia Rosa.(api) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper