JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pemerintah berkomitmen menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu, termasuk tragedi pada 1965/1966 yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM.“Negara memiliki kewajiban moral dan juga visi politik untuk menyelesaikan semua yang terjadi di negara ini seadil-adilnya, setepat-tepatnya kalau itu berkaitan dengan pelanggaran HAM berat,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, hari ini (25/7/2012)Komnas HAM yang diwakili oleh Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 sudah menyampaikan rekomendasi agar Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.Komnas HAM telah menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat ini di beberapa provinsi seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan itu dilakukan pada 2008 hingga 2012 dengan memeriksa 349 saksi. Hasil penyelidikan diserahkan pada Jaksa Agung 20 Juli 2012.Komnas juga merekomendasikan hasil penyelidikan dapat diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial demi terpenuhinya rada keadilan bagi korban dan keluarganya.Presiden SBY mengatakan penyelesaian kasus massa lalu bisa ditempuh melalui berbagai cara asalkan bisa diterima oleh semua pihak. Negara-negara lain juga menyelesaikan kasus pelanggaran berat massa lalu dengan cara berbeda, termasuk kasus di Afrika Selatan, Kamboja, dan Bosnia.“Kita harus jernih jujur dan obyektif melihat apa yang terjadi di masa lalu, sebagaimana kita sekarang juga harus jujur sekarang dan ke depan. Kita tentu tidak akan memutarbalikkan sejarah, fakta, tetapi, apa yang terjadi manakala ada sisa masalah yang harus diselesaikan kita selesaikan,” kata Yudhoyono.Cara yang dipilih bisa bermacam-macam, bisa menggunakan sistem hukum yang berlaku, atau truth system maupun rekonsiliasi. Cara apa pun yang dipilih, nantinya harus mempertimbangkan rasa keadilan.Presiden mengatakan agar Kejaksaan Agung mempelajari rekomendasi Komnas HAM tersebut, dan menindaklanjutinya. Selain itu, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan lembaga negara lain seperti DPR, MPR, DPD dalam penyelesaiannya, karena hal ini menyangkut kasus masa lalu. (arh)