JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk melakukan penyidikan terhadap kasus penembakan misterius (petrus) yang terjadi pada 1982-1985 terkait dengan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakannya termasuk dalam pelanggaran HAM berat.Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan Hasil penyelidikan Komnas HAM menguatkan hasil investigasi Kontras yang menemukan terdapat ratusan korban dalam periode tersebut. Masing-masing adalah pada 1983 terdapat sejumlah 377 korban, 1984 sejumlah 100 korban, dan 1985 sejumlah 70 korban. Laporan juga menyebutkan gambaran pelaku baik pada level individu maupun pada level pertanggungjawaban Komando yang mengarah pada institusi TNI di masa lalu."Kontras mendesak Jaksa Agung agar menindaklanjuti hasil penyelidikan ini dengan melakukan penyidikan, sedangkan pemerintah, khususnnya institusi militer mengakui adanya kebijakan yang salah di masa lalu dalam peristiwa Petrus," kata Haris dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (25/07/2012).Dia memaparkan pemerintah juga didesak untuk memberikan rehabilitasi nama baik bagi korban para korban petrus, khususnya mereka yang tidak terkait dengan kejahatan yang dituduhkan. Selain itu, Haris, memaparkan DPR juga harus segera membaca laporan Komnas HAM untuk memastikan bahwa laporan ini ditindak lanjuti oleh Kejaksan Agung dan dijadikan rujukan reformasi TNI yang belum tuntas hingga hari ini.Laporan Komnas HAM pada pekan lalu menyebutkan unsur meluas atau sistematis dalam kasus Petrus sudah terpenuhi. Dalam kurun waktu 3 tahun (1982 - 1985) diperkirakan 1000 orang menjadi korban Petrus, dengan sebaran peristiwa hampir di seluruh kota - kota di Indonesia. Kontras menilai keputusan Komnas HAM merupakan langkah positif untuk penegakan hukum dan koreksi kebijakan pemerintah di masa lalu. (Bsi)
KASUS PETRUS: Kejaksaan Agung diminta lakukan penyidikan
JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk melakukan penyidikan terhadap kasus penembakan misterius (petrus) yang terjadi pada 1982-1985 terkait dengan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakannya termasuk dalam pelanggaran HAM berat.Koordinator
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Puput Jumantirawan