Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANAK BUAH HARTATI MURDAYA jadi tersangka kasus korupsi di Ditjen Pajak

JAKARTA: Kejaksaan Agung menetapkan anak buah Siti Hartati Murdaya di PT Berca Herdaya Perkasa yaitu Mikael Surya Gunawan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan sistem informasi teknologi (IT) di Direktorat Jenderal Pajak.Mikael Suraya Gunawan

JAKARTA: Kejaksaan Agung menetapkan anak buah Siti Hartati Murdaya di PT Berca Herdaya Perkasa yaitu Mikael Surya Gunawan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan sistem informasi teknologi (IT) di Direktorat Jenderal Pajak.Mikael Suraya Gunawan di perusahaan tersebut menjabat sebagai Government Technical Support.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman membenarkan Mikael sebagai tersangka baru sesuai dengan Sprindik Nomor 59 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Dalam Sprindik itu menyatakan bahwa saksi MSG adalah sebagai tersangka," katanya di Jakarta Jumat (13/7).Ia menjelaskan bahwa penetapkan tersangka itu berdasarkan keterangan dari Mikael saat di persidangan salah satu terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pulung Sukarno (Pejabat Pembuat Komitmen).Dalam kesaksiannya di persidangan, berbeda halnya dengan di dalam BAP."Ketika memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan tipikor menyampaikan keterangan yang tidak benar ukurannya BAP ketika dilakukan penyidikan," katanya.Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni, Bahar (Ketua Panitia Lelang), Pulung Sukarno (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Liem Wendra Walingkar (Direktur Utama PT Berca Herdaya Perkasa).Dia mengatakan untuk berkas Liem sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Saat ini tinggal memasuki pelimpahan tahan dua," katanya.Kasus tersebut bermula setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pengadaan proyek tersebut senilai Rp12 miliar dari total proyek Rp43 miliar.Dalam temuan BPK, diketahui adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang ada dengan kontrak awal. (Antara/LN) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Newswires

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper