JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai peraturan guna mendukung operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan per 1 Januari 2014.
Sesuai jadwal, semua peraturan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus rampung pada November 2012.
Pimpinan rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan PT Askes dan PT Jamsostek, Soepriyatno mengatakan komisinya juga mendorong kedua BUMN itu untuk melanjutkan pengkajian substansi materi terkait dengan peraturan pemerintah pendukung beroperasinya BPJS Kesehatan.
Pengkajian peraturan pemerintah itu diantaranya tentang penerima bantuan iuran, rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pentahapan kepesertaan.
Selain itu, pengkajian rancangan perpres tentang direksi dan komisaris PT Askes dan PT Jamsostek menjadi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan, serta direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan.
“Komis IX juga meminta Askes dan Jamsostek menyiapkan transformasi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara sistemik, konsisten, dan terpadu," ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, hari ini.
Sebagai tindak lanjutnya, Komisi IX DPR akan membuat panja (panitia kerja) gabungan pelaksanaan UU No.24/2011 tentang BPJS untuk mendorong terlaksananya SJSN sesuai dengan roadmap implementasi undang-undang tersebut. (yus)
BACA JUGA:
Tender 3G molor, pemerintah bisa kena sanksi
Grasi Corby, apakah ada deal RI dengan Australia?
Sweeping software bajakan, BSA digugat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel