Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PLTP DIEANG-PATUHA: Permohonan pembatalan putusan BANI ditolak

 

 

JAKARTA:Permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.271/XI/ARB BANI/2007 berkaitan Proyek Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-Patuha yang diajukan PT Bumigas Energi (PT BGE) tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang No.30/1999  tentang Arbitrase. 
 
“Permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formal yang terkandung dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Arbitrase, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ungkap majelis hakim diketuai Pranoto dalam putusan perkara permohonan pembatalan putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 30 Mei 2012.
 
Sebelumnya perusahaan tambang PT Bumigas Energi (PT BGE) mengajukan pembatalan putusan arbitrase berkaitan sengketa dalam perjanjian proyek pengembangan panas bumi Dieng dan Patuha. Menurut kuasa hukum PT. BGE, Yanti Fitria Harahap, PT Geo Dipa Energi (PT.GDE) telah melakukan tipu muslihat atau kebohongan dalam proses sidang di BANI.
 
Dalam permohonannya, PT Geo Dipa Energi sebagai termohon dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai turut termohon I, sedangkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut dalam perkara No.271/XI/ARB BANI/2007 tanggal 11 Juli 2008 sebagai termohon II. 
 
Dalam putusannya itu, majelis hakim menguraikan pemohon pembatalan putusan BANI, PT Bumigas Energi (PT BGE), melalui kuasa hukumnya tidak dapat memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang N0.30/1999 tentang Arbitrase. 
 
Dalam ketentuan hukum untuk pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Arbitrase adalah apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur. Pertama, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan,diakui palsu atau dinyatakan palsu.
 
Kedua, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan. Ketiga, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.” 
 
Dalam putusannya majelis hakim menguraikan permohonan pembatalan putusan itu tidak memenuhi bunyi Pasal 71 Undang-Undang Arbitrase yang mana permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper