Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETUA MA: Hakim mogok akan kena sanksi

SURABAYA: Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyiapkan sanksi bagi hakim yang memilih mogok kerja dalam menyampaikan protesnya

SURABAYA: Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyiapkan sanksi bagi hakim yang memilih mogok kerja dalam menyampaikan protesnya

 

"Jangan mogok karena yang dirugikan bukan pemerintah, tapi pencari keadilan. Apa boleh buat, kalau mogok akan kita jatuhkan sanksi," katanya di aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat 25 Mei 2012.

 

Dia mengemukakan hal itu dalam dialog hukum bertajuk "Kajian Permasalahan Hukum Berkaitan Rasa Keadilan dan Penegakan Hukum" yang digelar Ikatan Alumni FH Unair Surabaya.Orang nomor satu di MA yang juga alumni FH Unair angkatan 1972 itu mengaku pihaknya sudah menandatangani SK untuk membentuk tim gabungan yang melibatkan MA, Komisi Yudisial (KY), KemenPAN, dan Sekretariat Negara."Tim itu akan membahas gaji hakim yang lain, termasuk transportasi, akomodasi, dan sebagainya, karena itu kalau para hakim mogok justru akan membuat tim menjadi tidak respek," katanya.Selain itu, ia menyatakan tim gabungan juga tidak bisa dibatasi waktu, seperti para hakim yang mengancam mogok bila pemerintah tidak menyinggung soal itu pada 16 Agustus (Pidato Presiden)."Hakim pernah mogok pada tahun 1956, tapi mereka akhirnya berhenti dengan sendirinya, karena diprotes masyarakat," katanya.Namun, ia mengaku banyak perkara yang masuk ke peradilan tapi jumlah hakim terbatas, sehingga kendala sumber daya manusia itu menyebabkan terjadi "error" dalam proses penegakan hukum akibat kontrol peradilan yang lemah."Contoh sederhana ada hakim pasang toga di ruang sidang, ada hakim yang SMS saat sidang, hakim yang tidur saat mengadili perkara korupsi, putusan pilkada masuk pidana akibat `copy paste`, dan banyak lagi," katanya. (Antara/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper