Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JATENG PARK-Proyek terancam gagal karena tak lulus verifikasi Kemenhut

 

 

SEMARANG: Pembangunan taman satwa Jateng Park di kawasan hutan Penggaron Kabupaten Semarang seluas 500 hektare terancam gagal direalisasikan, akibat Kemenhut meragukan investor hingga tidak memberikan izin pemanfaatan wilayahnya.   
 
Ambisi PT Botan Rahardjo Propertindo selaku investor yang siap membangun Jateng Park itu, akhirnya kandas setelah pengajuan izin dua kali kepada Kemenhut ditolak dengan berbagai pertimbangan.
 
Kepala Dinas Kehutanan Jateng Sri Puryono mengatakan keinginan investor Jateng Park untuk mengembangkan hutan Penggaron di Kabupaten Semarang tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
 
"Verifikasi terkait kemampuan investor dalam merealisasikan  proyek wisata itu diragukan, karena minimnya dana investasi. Bahkan Botan juga dianggap tidak memiliki tenaga ahli yang memadai hingga pengajuan izin resmi ditolak pada Mei lalu," ujarnya.
 
Selain itu, lanjutnya, hasil verifikasi terhadap investor dinyatakan tidak layak, meski perusahaan bersangkutan menjanjikan sharing royalti.
 
Botan juga disebutnya telah menerima surat Kemenhut terkait penolakan untuk menggarap Jateng Park itu dari pengajuan izin yang dilakukan dua kali.
 
Sebelumnya Botan mengajukan izin ke Kemenhut untuk membangun Jateng Park, namun tidak menyertakan nilai investasi yang ditanamkan untuk membangun kawasan wisata di hutan milik Perum Perhutani Unit I Jateng itu akhirnya dikembalikan.
 
Selang beberapa lama kemudian izin kembali diajukan yang sudah disertai nilai investasi sebesar Rp90 miliar untuk mengembangkan wisata di atas lahan seluas 500 hektare tersebut. Namun juga masih ditolak oleh Kemenhut.  
 
Pengajuan izin kedua yang tidak mendapatkan persetujuan itu, mengakibatkan pupuslah sudah ambisi Botan ingin membangunan Jateng Park. Namun kegagalan ini tidak serta merta membatalkan pengembangan kawasan hutan Penggaron.
 
Pasalnya, Sri Puryono menambahkan masih ada tiga investor lain yang berminat untuk mengembangkan kawasan hutan Penggaron menjadi tempat wisata yang lengkap dengan nilai investasi cukup besar.
 
“Tiga perusahaan itu, terdiri satu investor dari Jakarta, dua lainnya dari Jabar. Mereka menyatakan siap diseleksi lebih lanjut, mengingat kawasan hutan Penggaron saat ini harus dikembangkan seiring daya ungkitnya luar biasa,” tuturnya.
 
Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Teguh Hadi Siswanto mengatakan setelah verifikasi terhadap ketiga investor itu sudah di lakukan di Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN, jika hasilnya salah satu dinyatakan lulus, maka pembangunan Jateng Park secepatnya segera direalisasikan.
 
Dia mengatakan verifikasi hanya menyangkut masalah kelayakan investor dan jika disetujui, kemudian segera dibahas soal pembagian royalti, kemduian pembahasan dilanjutkan pada model kerja sama dalam pengelolaan taman satwa. Dalam hal ini, Dirjen Pelestarian Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut memiliki peranan yang besar.
 
Menurutnya, investor juga harus mentaati sejumlah peraturan di antaranya terkait komposisi luasan bangunan dan hutan yang harus dijaga kelestariannya. Ketentuan itu, mencakup dari luasan hutan wisata 500 hektare, hanya 10% di antaranya yang boleh dibangun fisik untuk tetap mempertahankan keberadaan hutan.
 
Direktur Utama PT Botan Rahardjo Propertindo, Handoko Rahardjo hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait penolakan Kemenhut itu.(sut)
 
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Rachmat Sujianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper