Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRAGEDI SUKHOI: Diupayakan korban terima Rp1,25 miliar

JAKARTA: Kementerian Perhubungan berupaya seluruh korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 mendapat santunan sebesar Rp1,25 miliar dari pihak pabrikan pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut.

JAKARTA: Kementerian Perhubungan berupaya seluruh korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 mendapat santunan sebesar Rp1,25 miliar dari pihak pabrikan pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut.

 

Selain mengupayakan besaran santunan dari pihak Sukhoi, Kemenhub selaku regulator penerbangan nasional juga akan memberikan santunan tersendiri, begitu juga dengan pihak asuransi Jamsostek dan Jasa Raharja.

 

“Kami sudah ngomong ke pihak Sukhoi Rusia soal besaran asuransi kepada korban, bahwa sesuai aturan kita, para korban meninggal diberi santunan Rp1,25 miliar,” tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay, Kamis, 17 Mei 2012.

 

Dia menambahkan Kemenhub tidak bisa memaksa pihak Rusia untuk menyantuni korban pesawat Sukhoi Super Jet 100 sebesar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011. Hal ini karena pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut belum diregistrasi sebagai maskapai Tanah Air.

 

“Aturan Permenhub ini tidak bisa langsung diterapkan karena pesawatnya belum PK (kode maskapai yang teregistrasi di Indonesia), mereka akan menyesuaikan dalam kebijakan pabrikan Sukhoi dan pemerintah Rusia. Mereka ada itikad baik,” tutur Herry.

 

Dia menjelaskan pemberian santunan asuransi kepada keluarga korban setelah proses identifikasi selesai, soal besaran belum bisa dipastikan saat ini dan akan dihitung lagi oleh tim dari Rusia.

 

Selain dari pihak Sukhoi, lanjut Herry, ahli waris korban Sukhoi juga akan mendapat santunan dari pemerintah RI, begitu juga dari Jasa Raharja dan Jamsostek. “Jamsostek akan memberikan santunan ke ahli waris sebesar 48 kali gaji dari setiap korban,” kata Herry.

 

Pesawat Sukhoi Super Jet 100 merupakan milik dari Sukhoi Company asal Rusia. PT Trimarga Rekatama, selaku agen Sukhoi di Indonesia, menyatakan para ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan ini akan mendapatkan santunan asuransi sebesar US$50.000.

“Saat ini proses negosiasi masih berlangsung. Kami inginnya mendekati jumlah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,25 miliar per orang,” ujar Kepala Pengembangan Bisnis Trimarga Rekamatama Sunaryo.

 

Menteri Perhubungan EE. Mangindaan berharap dalam pemberian asuransi kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100  dapat mengacu Permenhub No.77/2011, yaitu ganti rugi korban meninggal dunia pesawat udara sebesar Rp 1,25 miliar.“Karena peristiwa tersebut terjadi di Indonesia, seharusnya aturan yang digunakan juga aturan Indonesia, dimana korban meninggal dunia pesawat udara sebesar Rp1,25 miliar,’’ kata Mangindaan.

Dia menambahkan memang sudah ada pembicaraan pemberian mengenai asuransi para korban meninggal dunia. Pihak Sukhoi Rusia menjanjikan, apabila korban sudah teridentifikasi dan data diberikan, maka akan segera diberi asuransi tersebut.

 

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Israful Hayat mengungkapkan Permenhub No.77/2011 hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri.“Sukhoi ini registernya atau terdaftarnya hanya untuk joy flight atau promosi. Jadi pesawat ini penerbangannya masih tunduk kepada aturan Rusia. Jadi berlaku hukum negara di sana,” tutur Israful.Tetapi apabila Rusia telah meratifikasi konsesi Warsawa tentang tanggung jawab pengangkut, pemerintah Rusia akan tunduk pada konsesi tersebut yakni besaran pertanggungan asuransinya hampir sama atau mungkin lebih besar dibandingkan dengan yang tertuang dalam PM. 77/2011. 

Israful menegaskan Kementerian Perhubungan akan mengawal secara ketat pemberian asuransi kepada keluarga korban oleh pihak Sukhoi. Dia memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan asuransi sesuai dengan aturan yang berlaku.(msb)

 

 

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:

 

MORE ARTICLES:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Berliana Elisabeth S.

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper