Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP KASASI: KPK segera tahan bos Onamba Shiokawa Toshio

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan melakukan penahanan terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap  terkait pengurusan kasasi gugatan serikat pekerja

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan melakukan penahanan terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap  terkait pengurusan kasasi gugatan serikat pekerja PT Onamba yang melibatkan nama Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Imas Dianasari.“Yang bersangkutan akan kita tahan,” ujar Juru Bicara KP Johan Budi hari ini saat dikonfirmasi.Toshio merupakan tersangka kasus pemberian hadiah dalam rangka pengurusan kasasi. Penetapan status tersangka Toshio berdasarkan pengembangan penyidikan kasus suap kepada hakim PHI Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianingsari.KPK menduga Toshio terlibat dengan penyuapan yang dilakukan Odi Juanda. Toshio dijerat KPK menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Adapun Imas terbukti menerima uang Rp200 juta dari Odi. Uang tersebut diberikan agar PT Onamba Indonesia dimenangkan di tingkat kasasi dalam perkara gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Onamba Indonesia.Diduga, Imas menjanjikan agar Mahkamah Agung menolak gugatan serikat pekerja itu. Atas dugaan perbuatannya, Imas disangka melanggar Pasal 12 c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Sementara itu, Odi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.  Dalam kasus ini, KPK juga pernan memeriksa Hakim Agung Arif Sudjito.Imas Dianasari, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.Sebelumnya jaksa penuntut KPK menuntut Imas dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 352 juta atau diganti pidana (tambahan) 2 tahun penjara. (faa)

 

 

+ JANGAN LEWATKAN:

10 ARTIKEL PILIHAN Hari Ini

5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

Ini 10 Artikel MOST READ Setahun Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper