Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MASARO RADIOCOM: Kaban yakin tak ada kesalahan

JAKARTA: Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban memastikan tidak ada yang salah dengan penunjukkan langsung PT Masaro Radiocom dalam korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan (SKRT).Pada pemeriksaan hari ini di gedung Komisi

JAKARTA: Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban memastikan tidak ada yang salah dengan penunjukkan langsung PT Masaro Radiocom dalam korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan (SKRT).Pada pemeriksaan hari ini di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kaban menyatakan pemilihan perusahaan penyalur merek Motorola milik Anggoro tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada."Saya kira proyeknya bagus, itu kerjasama pemerintah Indonesia dengan Amerika, dengan Inggris. Proyeknya tidak ada masalah, itu (penunjukan Masaro) sesuai MoU," ujarnya hari ini kepada pers.Kaban yang juga merupakan petinggi Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga mengaku tak tahu menahu soal aliran dana ke pejabat Kemenhut terkait proyek SKRT. Ia membantah pernah mendapatkan laporan dari anak buahnya soal aliran dana suap pada proyek kerjasama dengan luar negeri itu."Tidak pernah ada yang melapor. Mereka kan profesional," ujar Kaban.Kedatangan Kaban ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia dimintai keterangan untuk Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widojo yang kini menjadi buronan interpol. Dalam kasus ini, tersangka Anggoro diduga mengalirkan dana suap kepada anggota Komisi IV DPR dan pejabat Kemenhut terkait pembahasan anggaran proyek SKRT di Kemenhut.Perusahaan agen distribusi alat komunikasi merek Motorola milik Anggoro merupakan rekanan proyek SKRT tahun anggaran 2006-2007. Pejabat Kemenhut yang disebut menerima aliran dana dari Anggoro diantaranya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut, Boen Mochtar Purnama.Boen mengaku pernah melaporkan pemberian uang US$20.000 dari Anggoro kepada Kaban. Hal itu diungkapkan Boen saat bersaksi dalam kasus korupsi proyek SKRT dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiocom, Putranefo Alexander Prayugo di Pengadilan Tipikor pada 15 Desember 2010. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper