JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.13/2012 menetapkan setiap 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) yang bukan merupakan Hari Libur Nasional.
Kepres yang ditandatangani pada 24 April itu bertujuan untuk mengembangkan kesadaran terhadap pemahaman tentang pentingnya arti peran konsumen dalam perekonomian nasional yang sehat dan
berkelanjutan.
Sekretariat Kabinet menyebutkan Keppres penetapan Hari Konsumen Nasional itu diterbitkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah diundangkan pada
lembaran negara nomor 22/1999, dan tambahan lembaran negara RI nomor 3821.
"Keputusan mengenai Hari Konsumen Nasional ini juga diharapkan bisa meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi dirinya serta menumbuhkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab," ungkap Setkab dalam situsnya.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mendesak pemerintah guna menetapkan Hari Konsumen Nasional (HKN) sebagai bentuk kepedulian
Pemerintah dalam perlindungan konsumen.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Tini Hadad mengatakan BPKN telah mengirimkan surat kepada Presiden pada tanggal 8 Februari 2012 lalu untuk meminta agar HKN bisa tertuang dalam bentuk
Keppres.
Menurut Tini, HKN diperlukan sekalipun Undang-undang perlindungan konsumen telah ada sejak 1999.
"Hal ini demi meningkatkan perlindungan kepada konsumen. Sekalipun sudah ada UU perlindungan konsumen masih lemah," tambahnya dalam situs yang sama. (sut)