JAKARTA: Hakim pengawas dalam perkara pailit PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) menawarkan kepada para kreditur untuk membentuk panitia kreditur agar tidak ada rasa curiga antara para kreditur.
"Hakim pengawas menawarkan agar dibentuk panitia kreditur, guna menghindari rasa curiga antara para kreditur yang satu dengan lainnya,”ungkap hakim pengawas debitur pailit MSS, Lydia Sasando Parapat di Pengadilan Niaga, Kamis, 15 Maret 2012.
Tawaran hakim pengawas itu disampaikan dalam rapat kreditur pertama debitur pailit MSS yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Tawaran hakim pengawas itu disampaikan untuk menanggapi adanya usulan dari beberapa kreditur yang hadir dalam ruang siding untuk mengganti kurator Andry Krisna yang ditetapkan melakukan pemberesan terhadap harta pailit PT MSS.
Lydia mengatakan kreditur yang menghadiri siding terdiri dari dua kelompok konsumen yang berasal dari Kemanggisan Residence dan Kalimalang Residence. “Jumlah kreditur mencapai 400 orang lebih, sehingga banyak pendapat yang perlu disampaikan melalui perwakilan kreditur."
"Jadi bukan hanya kreditur yang berasal dari Kemanggisan Residence saja, tapi perwakilan konsumen perumahan yang berasal dari Kalimalang Residence juga sebagai kreditur yang sama memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya,” katanya.
Tujuan pembentukan panitia kreditur itu, katanya, guna mengawasi seluruh proses kepailitan yang dilakukan para pengurus dalam hal ini kurator.
“Usulan untuk mengganti kurator tidak bisa diterima hakim pengawas. Kecuali ada penyimpangan yang dilakukan kurator dalam menjalankan tugas pemberesan," ujarnya.
"Sepanjang tidak ada penyimpangan, hakim pengawas tidak bisa mengganti kurator yang ditunjuk dalam perkara kepailitan tersebut,”katanya.
Pembentukan panitia kreditur itu, kata hakim pengawas, akan bekerja hingga dilakukan verifikasi atas kewajiban tagihan yang menjadi tanggung jawab debitur pailit.
“Hakim pengawas mengeluarkan penetapan panitia kreditur yang masa kerjanya kurang lebih selama satu bulan sampai dilakukannya rapat verifikasi utang debitur pailit,”katanya.
Kurator dari kantor Andry Krisna dalam laporannya mengatakan asset berupa tanah di Kalimalang Residence masih dalam penguasaan Bank Pandu yang terdaftar atas nama PT Bumi Mandiri Persada.
“Namun demikian, kita sebagai kurator masih menjembatani agar tercapai jalan yang tidak merugikan semua pihak dalam perkara ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui debitur pailit Tirta Susanto yang juga sebagai pemilik PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) dinyatakan pailit karena dimohonkan para kreditur yang telah menyetorkan uangnya untuk menghuni rumah susun Kemanggisan Residence.
Menurut kurator PT MSS, Andry Kresna Hidayat , debitur pailit dinyatakan bertanggung jawab atas tagihan sebesar Rp160 miliar. Namun dari perhitungan appraisal terhadap boedel pailit dalam perkara ini tercatat nilai asset boedel pailit PT MSS ditaksir sekitar Rp143 miliar.(msb)