MALANG: Perdagangan terhadap jenius satwa yang dilindungi oleh undang-undang (UU) di sejumlah pasar burung di Jawa dan Bali menunjukkan tren peningkatan.
Rosek Nursahid, Ketua ProFauna Indonesia, mengatakan hingga triwulan pertama 2012 dari survey yang dilakukan oleh ProFauna Indonesia di delapan pasar burung yang ada di Jawa dan Bali menunjukan adanya peningkatan jumlah dan jenis satwa yang dijual.
“Januari-Februari terjadi peningkatan signifikan. Januari ada sekitar 41 ekor satwa dilindungi yang dijual. Februari naik menjadi 62 ekor,” kata Rosek di Malang, Rabu, 14 Maret 2012.
Jenis satwa yang dijual, ujarnya, juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya 12 jenis satwa pada Januari menjadi 15 jenis pada Februari. Ke delapan pasar burung yang disurvey ProFauna Indonesia itu antara lain Pasar Burung Splendid Malang, Pasar Burung Bratang, Kupang, dan Turi Surabaya, Pasar Burung Pramuka, dan Barito Jakarta, serta Pasar Burung Satria Denpasar.
“Di antara delapan pasar tersebut Pasar Burung Pramuka, Jakarta serta Pasar Burung Satria Denpasar yang paling banyak menjual satwa dilindungi."
Ditambahkan, pada Februari ditemukan 62 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan di pasar-pasar burung. Satwa dilindungi yang diperdagangkan itu terdiri dari 15 spesies yakni lutung Jawa, kukang, elang laut, jalak putih, burung tohtor, alap alap sapi, jalak Bali, elang hitam, tukik penyu hijau, paok pancawarna, dan musang air.
“Satwa langka itu dijual dengan harga bervariasi. Lutung Jawa misalnya dijual Rp250.000, sedangkan elang laut ditawarkan seharga Rp500.000, dan kukang dijual Rp200.000, burung tohtor Rp100.000, serta elang hitam Rp500.000 per ekor.”
ProFauna Indonesia, kata dia, pada Februari juga menemukan 109 ekor primata yang diperdagangkan di pasar-pasar burung. Primata yang diperdagangkan tersebut terdiri dari tiga spesies yakni monyet ekor panjang, lutung Jawa, dan kukang.
“Kukang meskipun sudah masuk dalam daftar satwa dilindungi namun perdagangannya masih sangat tinggi. Kukang paling banyak diperdagangkan secara terbuka di Pasar Burung Jatinegara dan Pramuka Jakarta.”
Selain primata, jenis satwa yang juga banyak dijual adalah jenis burung paruh bengkok asal Maluku dan Papua. Pada Februari ditemukan 91 ekor burung paruh bengkok diperdagangkan di pasar-pasar burung. Burung paruh bengkok (jenis nuri dan kakatua) yang diperdagangkan itu terdiriterdiri dari 14 spesies.
“Perdagangan jenis satwa dilindungi itu melanggar Undang-undang (UU) No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” tambah dia.
ProFauna Indonesia juga telah melaporkan perdagangan satwa dilindungi itu ke Kementerian Kehutanan walaupun sayangnya belum ada respon yang positif dari pemerintah atas laporan tersebut.(msb)