JAKARTA: Perusahaan kayu kusen, PT Triowira Kalimantan yang dimohon pailit tiga mantan karyawannya mengajukan penawaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada majelis hakim diketuai Heru Sutanto.
“Klien kami mengajukan PKPU atas permohonan pailit tersebut,”ungkap kuasa hukum termohon pailit PT Triowira Kalimantan Amirullah Nasution di Pengadilan Niaga, Senin, 12 Maret 2012.
Ketiga mantan karyawan perusahaan pabrik kayu yang menjadi pemohon pailit itu, Alamsyah Raja Sutan, Muhamad Rosidi dan Aswad H.Yusuf yang menunjuk kuasa hukumnya Jeny Ronald Vito dari kantor pengacara Nengah Sujana & Reka.
Menurut kuasa hukum ketiga pemohon itu, kliennya di Putus Hubungan Kera tanpa diberikan pesangon yang seluruhnya ditaksir Rp83,6 juta, padahal sebelumnya sudah dibuat kesepakatan bersama untuk membayar kewajiban kepada pemohon pada 22 September 2011.
Namun, hingga perkara ini didaftarkan termohon pailit belum juga menyelesaikan kewajibannya, termasuk juga kepada 85 eks karyawan termohon pailit yang lainnya.
Majelis hakim sempat mengingatkan kuasa hukum tertmohon pailit itu yang sebelumnya mengatakan akan mengajukan tanggapan atas permohonan pailit.
“Pada sidang hari pertama, Anda ingin mengajukan tanggapan, tapi sekarang, kenapa mengajukan PKPU. Sudah terlambat, Anda mengerti tidak hukum acara sidang kepailitan?,” tegur majelis hakim diketuai Heru Sutanto.
Kuasa hukum termohon pailit itu hanya tertunduk diam mendengar teguran ketua dan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara pailit tersebut. “ Kalau sekarang mau mengajukan permohonan PKPU, mana suratnya,”pinta ketua majelis Heru
Bukan hanya itu. Majelis hakim juga meminta kuasa hukum harus menyerahkan foto copy permohonan PKPU-nya. "Juga diberikan kepada kuasa hukum pemohon pailit,”tegur majelis lagi.
Dalam permohonan pailitnya, kuasa hukum para pemohon menyertakan tiga kreditur lain, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Di mana terdapat pabrik kayu milik termohon pailit, Departemen Keuangan Cq Direktorat jenderal Pajak Cq Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk.
Dalam surat permohonan PKPU-nya, termohon pailit mengaku memiliki kewajiban kepada seluruh mantan karyawan yang di PHK Rp2,1 miliar dan kewajiban lainnya kepada PT BNI yang tercatat Rp18,9 miliar.(msb)