JAKARTA: Perusahaan produk kosmetik KAO Corporatin Jepang meminta Pengadilan Niaga membatalkan merek Biorf.
Merek itu memiliki persamaan dengan merek Biore yang telah terdaftar di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
“Penggugat meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar membatalkan merek Biorf yang diterbitkan Direktur Merek Ditjen HKI Kemenkum HAM kepada PT Sintong Abadi,”ungkap kuasa hukum penggugat KAO Corporation Jepang, melalui kuasa hukumnya Nidya Kalangie dalam gugatannya di Pengadilan Niaga, Kamis, 8 Maret 2012.
Dalam gugatannya, Nidya mengatakan persamaan nama merek produk kosmetik tergugat itu sangat berpotensi menimbulkan kebingungan terhadap konsumen.
Misalnya, jika kedua produk kosmetika itu disandingkan di supermarket, konsumen akan bingung dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemilihan yang salah atas kedua jenis produk sabun cuci muka tersebut.
Pada bagian akhir petitumnya, kuasa hukum penggugat itu meminta majelis hakim agar menyatakan Biore sebagai merek terkenal dalam produk sabun cuci muka tersebut dan membatalkan merek Biorf yang memilik persamaan dengan Biore.
Dalam jawaban tertulisnya yang disampaikan di hadapan majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan, kuasa hukum tergugat PT Sintong Abadi, Edi Negara Siahaan, menolak produk sabun cuci kliennya itu memiliki persamaan dengan Biore.
“Penggunaan nama Biorf terdiri atas satu suku kata, sedangkan Biore memiliki tiga suku kata. Artinya, tidak benar jika produk Biorf itu memiliki persamaan dengan Biore.”
Makna kata Biorf, kata Edi, berasal dari bahasa China yang mengandung makna perubahan menuju kesegaran. “Jadi tidak meniru merek Biore yang diproduksi perusahaan klien penggugat, apalagi perusahaan klien kami terbukti memiliki izin dari Direktur Merek Ditjen HKI, Kemenkum HAM,”katanya.(msb)